Sebanyak 53 Kampung di Berau Siap Gelar Pemilihan Kepala Desa Serentak

Sebanyak 53 dari 100 kampung (desa) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, bersiap untuk menggelar pemilihan kepala desa/kampung (pilkades) serentak yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober 2023.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau, Tenteram Rahayu, mengumumkan bahwa pencabutan nomor urut bagi calon kepala kampung sudah dilakukan, dan pilkades akan dilaksanakan pada tanggal yang telah ditentukan.
Dari 53 kampung yang akan mengadakan pilkades serentak, mereka tersebar di berbagai kecamatan, antara lain:
Baca Juga: KPU Kaltim Menunggu Parpol Serahkan Hasil DCT
- Kecamatan Batu Putih (3 kampung)
- Biduk-Biduk (2 kampung)
- Sambaliung (6 kampung)
- Gunung Tabur (3 kampung)
- Teluk Bayur (4 kampung)
- Talisayan (6 kampung)
- Kelay (11 kampung)
- Segah (6 kampung)
- Pulau Derawan (3 kampung)
- Maratua (2 kampung)
- Tabalar (4 kampung)
- Biatan (3 kampung)
Sesuai dengan tahapan yang telah disepakati, pelantikan kepala kampung yang terpilih dalam pilkades serentak akan dilakukan pada tanggal 14 Desember 2023.
Dalam menyelenggarakan pilkades serentak, Rahayu menyatakan bahwa pihaknya dan panitia mengacu pada peraturan yang berlaku, termasuk Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Baca Juga: ASN di Kalimantan Timur Diminta Menjaga Netralitas Selama Tahun Politik
Selain itu, mereka juga mengacu pada aturan turunan seperti Peraturan Bupati Berau Nomor 28 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Kampung.
Berdasarkan aturan tersebut, peserta pilkades atau calon kepala kampung minimal harus ada dua orang dan maksimal lima orang. Selain itu, calon kepala kampung minimal harus berijazah SMP atau setara, serta harus mematuhi sejumlah aturan lainnya yang telah ditetapkan.
Rahayu memberikan peringatan kepada Panitia Penyelenggara Pilkades Serentak 2023 Berau agar mematuhi payung hukum yang ada dan tidak memberikan kelonggaran kepada peserta maupun tim peserta, termasuk terkait politik uang, ijazah palsu, atau pelanggaran lainnya. Hal ini bertujuan untuk menghindari masalah yang mungkin timbul di kemudian hari.
Baca Juga: Kideco Mendulang Prestasi di Good Mining Practice Award 2023
"Kita belajar dari pengalaman pilkades sebelumnya, dan saya ingin mengingatkan panitia untuk tidak memberikan kelonggaran. Semua harus sesuai dengan aturan. Sebelumnya, terdapat kasus di mana pemenang telah ditentukan, tetapi kemudian ada gugatan dari calon yang kalah karena dugaan pelanggaran. Oleh karena itu, tahun ini, kita harus meminimalkan dan mengantisipasi kemungkinan pelanggaran," tegas Rahayu.
Pilkades serentak di Berau menjadi momen penting dalam demokrasi lokal, di mana masyarakat dapat memilih pemimpin yang akan mewakili mereka di tingkat desa/kampung. Kepemimpinan yang transparan dan sesuai dengan aturan akan memastikan kestabilan dan keadilan dalam pembangunan di tingkat lokal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









