Menteri Dalam Negeri menunjuk Akmal Malik sebagai PJ Gubernur Kalimantan Timur.

Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian melantik Akmal Malik sebagai Penjabat Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) di Gedung Sasana Bhakti Praja, Jakarta, Senin (10 Februari).
“Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan hikmah-Nya yang telah mewujudkan pelantikan ini,” kata Tito melalui siaran langsung Kementerian Dalam Negeri yang berlangsung di Samarinda.
Ia pun berharap Pj Gubernur Kaltim yang juga Direktur Jenderal Badan Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dapat menjalankan tugasnya dengan baik sesuai instruksi Presiden RI.
Baca Juga: Berkat Pak Gubernur, jalan Muara Kaman kini sudah rapi.
Selain menunjuk Pj Gubernur Kaltim, Mendagri juga melantik Pj Gubernur Sumsel dan menyerahkan kewenangan tersebut kepada Agus Fatoni yang juga menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Pembangunan Keuangan Daerah Kementerian. Dalam Negeri (Kemendagri). ). ). Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menyatakan bersedia bekerja sama dengan pejabat terpilih untuk mendorong pembangunan Provinsi Kaltim.
Ia mengaku puas dengan ditunjuknya Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Kalimantan Timur.
“Kami percaya penuh kepada pemerintah pusat, kepada presiden yang sudah lama memikirkan siapa yang pantas diangkat menjadi Pj Direktur di Kalimantan Timur,” kata Samsun.
Baca Juga: Pemprov Kaltim bayarkan ganti untung lahan Jalan Lingkar II
Ia mengatakan siapa pun yang menjadi Pj Gubernur Kaltim akan menjadi orang terbaik untuk membangun Kaltim. “Kalau Akmal Malik diangkat, bagus sekali,” kata Samsun. Beliau sangat memahami otonomi daerah, peraturan pemerintah daerah. Dia merasa dia cocok dengan apa yang kami usulkan.”
Belakangan, Kepala Kantor Manajemen Pimpinan (Adpim) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Syarifah Alawiyah mengatakan, serah terima jabatan Pj Gubernur Kaltim akan dilakukan pada Rabu (10/10). 10). 04). , di Kalimantan Timur, kota Samarinda.
Syarifah Alawiyah mengatakan: “Rencananya hari ini, tapi kami akan lapor dulu ke Pj Gubernur, tentunya juga disesuaikan dengan kesiapannya.”
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









