Pemprov Kaltim bayarkan ganti untung lahan Jalan Lingkar II

Menanggapi permintaan masyarakat terkait sengketa lahan di Jalan Nusyirwan Ismail atau kawasan Ring Road II, Pemprov Kaltim bertindak cepat. Saat permintaan sedang tinggi, jalan yang menghubungkan Jalan Suryanata dan Jalan Jakarta ditutup warga.
Pemerintah provinsi akhirnya mengambil sikap tegas dalam memberikan kompensasi tanah kepada masyarakat setelah status jalan saat ini diubah menjadi jalan provinsi baru melalui Keputusan Gubernur pada tahun 2023.
Kompensasi keuntungan adalah istilah ganti rugi tanah yang disebutkan Presiden Jokowi dalam seluruh pembayaran kepada masyarakat yang terkena dampak proyek pembangunan pemerintah.
Baca Juga: Mengulur Naga Tandai Puncak Pesta Erau Adat Pelas Benua 2023.
Sekadar informasi, kawasan Jalan Nusyirwan Ismail atau Ring II awalnya tidak berstatus. Saat itu, jalan tersebut dibangun dengan dana APBN sekitar tahun 2012. Sedangkan pembebasan lahan ditangani oleh Pemerintah Kota Samarinda. Namun pembayaran kompensasi tidak pernah dilakukan.
“Karena rumitnya masalah ini, akhirnya kami mengambil alih. Alhamdulillah saya sudah terima laporannya, pembayaran tahap 1 sudah dilakukan, kata Gubernur Kaltim Isran Noor saat ngobrol santai dengan wartawan di Triple R Café, Jalan Juanda Samarinda, Kamis (28 September 2023) lalu. dikutip dari situs resmi Pemprov Kaltim. Pembayaran dilakukan melalui layanan PUPR dan Pera Provinsi Kalimantan Timur. Pembayaran dapat dilakukan setelah perubahan kondisi jalan. Tanpa status, Pemprov Kaltim tidak bisa membayar karena bertentangan dengan ketentuan undang-undang.
Jalur ini sangat strategis untuk dimanfaatkan masyarakat dan pelaku perekonomian. Ruas jalan ini juga menjadi jalur lalu lintas pengangkutan barang, khususnya kebutuhan pokok (sembako). Penutupan jalan akan mengganggu distribusi bahan pokok dan dapat menyebabkan inflasi.
Baca Juga: Sri Wahyuni mengajak masyarakat untuk terus mengamalkan Pancasila.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR dan Pera Provinsi Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda menjelaskan, pihaknya mengalokasikan anggaran dalam APBD Murni 2023 sebesar Rp99 miliar ditambah APBD perubahan 2023 sebesar Rp23 miliar.
“Awalnya pembayaran akan dilakukan melalui APBD Perubahan 2023, namun di bawah kepemimpinan Gubernur Kaltim, pembayaran bisa dilakukan,” kata Nanda, sapaan akrabnya, sebelum Oktober 2023.
Nanda menambahkan, pembayaran dilakukan pada Rabu (27 September 2023). Pembayaran tahap pertama dilakukan untuk kompensasi seluas 4,9 hektare dari total luas 7,5 hektare. Khusus 45 bidang tanah untuk 30 orang dengan total nilai realisasi Rp 75,4 miliar.
Sedangkan tahap 2 seluas 2,6 hektare akan segera selesai. Sedang dalam proses penanganan, kata Nanda.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









