Ketua DPRD Paser menerima berkas PAW dari KPU.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser Hendra Wahyudi menerima berkas bakal calon pengganti sementara anggota DPRD Paser (PAW) periode 2019-2024 dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU).
“PAW atas nama Hj. Yuliani menggantikan Hamransyah dari Partai Gerindra,” kata Hendra usai menerima dokumen dari Ketua KPU Abdul Qoyyim Rasyid, di Gedung DPRD Paser, Kamis (21 September).
Setelah menerima berkas PAW, DPRD Paser meneruskan berkas tersebut kepada Bupati Paser. Bupati Paser selanjutnya akan meneruskannya kepada Gubernur dan Menteri Dalam Negeri untuk diambil surat keputusannya.
Baca Juga: Mari kita belajar tentang keamanan informasi bersama.
“Berkasnya akan kami teruskan secepatnya ke Bupati Paser. Sambil menunggu surat keputusan, nanti bisa kami persiapkan untuk acara PAW,” kata Hendra. Sementara itu, Ketua KPU Paser Abdul Qoyyim mengatakan Hamransyah merupakan anggota DPRD Paser Partai Gerindra untuk daerah pemilihan ketiga yang meliputi Kecamatan Long Kali dan Long Ikis.
“Yang terlibat adalah PAW karena bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) untuk mengikuti pemilu legislatif 2024,” ujarnya.
Penggantinya, kata Qoyyim, adalah Hj. Yuliani memperoleh suara terbanyak dan memenuhi syarat.
Baca Juga: Mengenal Super Puma TNI AU, helikopter yang mendampingi Presiden menjelajahi Bumi Etam.
Qoyyim menambahkan, dengan penyerahan berkas PAW hari ini, maka akan ada dua anggota DPRD Paser yang menjadi PAW.
“Berkas PAW yang diserahkan sebelumnya menyebut Umar dari Partai Bulan Bintang beserta penggantinya Mulyani untuk daerah pemilihan Pasir Belengkong, Batu Engau, dan Tanjung Harapan. “Umar bergabung dengan Partai Golkar untuk mengikuti pemilu parlemen 2024,” kata Qoyyim.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









