Pemprov dan Wantiknas berkomitmen mempercepat proses transformasi digital di Kalimantan Selatan.

Sebagai bagian dari proses penyiapan perangkat kepemimpinan digital di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan baru-baru ini menerima kunjungan Dewan Nasional Teknologi Informasi dan Komunikasi (Wantiknas).
Kunjungan tersebut disambut oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Roy Rizali Anwar, serta sejumlah pimpinan SKPD seperti Diskominfo Provinsi Kalimantan Selatan, Bappa Provinsi Kalimantan Selatan, Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan pejabat SKPD terkait lainnya. .
Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel yang diwakili oleh Kepala Diskominfo Provinsi Kalsel M Muslim mengatakan, dalam kunjungan tersebut, Pemprov Kalsel dan Wantiknas menggelar rapat koordinasi terkait komitmen percepatan transisi Transformasi digital di bidang Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Tingkatkan Tata Kelola Penyiaran, Kalsel Siapkan Rancangan Perda.
“Dalam upaya percepatan penerapan Sistem e-Government (SPBE) yang dibahas dalam rapat tersebut, salah satu hal yang perlu dibentuk adalah dewan TIK daerah yang terdiri dari beberapa pemangku kepentingan, yang selanjutnya dapat memberikan informasi. mengenai transformasi SPBE ini,” kata Muslim Banjarbaru, Rabu (20/9/2023). Muslim menambahkan, Pemprov Kalsel telah membentuk dewan IT daerah beberapa tahun lalu.
“Kami sudah membentuk Dewan TI Daerah, namun ke depan akan kami lakukan beberapa penyesuaian seiring dengan kontribusi Wantiknas agar perannya bisa lebih optimal,” jelas Muslim.
Lebih lanjut Muslim menjelaskan, transformasi pemerintahan yang dimungkinkan secara digital sendiri telah memberikan dampak positif, khususnya terhadap pelayanan publik di berbagai sektor bagi masyarakat Banua.
Baca Juga: Presiden Jokowi meninjau stabilitas harga bahan pokok di Pasar Merdeka Samarinda.
“Dengan kehadiran digital ini akan berdampak pada pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan mudah bagi masyarakat Kalimantan Selatan,” kata Muslim.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









