Perjuangan Pengakuan Masyarakat Adat Kaltim dalam mendapatkan pengakuan.

Iring-iringan mobil rombongan Gubernur Kaltim Isran Noor dan Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman, melaju pelan saat memasuki Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kutim, pagi itu.
Ratusan pelajar SD, SMP, dan SMA berjejer di sepanjang jalan sambil melambaikan bendera Merah Putih kecil di tangan kanan mereka karena masih suasana perayaan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI, meski sudah masuk pekan keempat Agustus 2023.
Dari dalam mobil, wajah mereka terlihat cerah sambil menyanyikan lagu Indonesia Raya, saat rombongan melintasi di salah satu kelompok pelajar.
Baca Juga: Waspada Air Pasang di Pesisir Kaltim pada Purnama 5 September 2023
Di kelompok barisan lainnya, beberapa pelajar teriak, "Doakan kami ya, Om. Semoga kami sukses". Adapun di deretan kelompok lainnya, tangan kanan mereka disodorkan ke arah mobil, tanda minta tos (kompak), rombongan pun mengeluarkan tangan dari jendela mobil agar telapak tangan mereka bisa bersentuhan dengan telapak tangan secara bergantian.
Sampai di tengah desa, sebelum masuk ke Lamin Adat YH Langet Anye (rumah adat Suku Dayak setempat), gubernur dan rombongan disambut dengan upacara adat.
Gubernur Kaltim diberi dan dikenakan pakaian adat plus tapung (topi khas Dayak), sementara para tamu yang masuk dalam rombongan gubernur diikatkan gelang tradisional di tangan kanan, sebagai tanda penghormatan dan pengakuan bahwa para tamu diterima dengan baik.
Baca Juga: Kemenangan tipis Borneo FC terhadap Persita.
Rombongan melakukan kunjungan kerja ke desa ini dalam rangka menyalurkan sejumlah bantuan, termasuk memberikan semangat masyarakat adat setempat yang terus melestarikan adat dan budaya, termasuk menjaga hutan tetap lestari.
Secara keseluruhan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memiliki 185 komunitas adat atau masyarakat adat yang tersebar pada 150 desa dan kelurahan.
Dari 185 komunitas adat ini, lima masyarakat hukum adat (MHA) telah mendapat pengakuan dan perlindungan melalui surat keputusan (SK) bupati. Masyarakat adat merupakan cikal bakal menuju MHA.
Rincian dari lima MHA itu adalah dua MHA berasal dari Kabupaten Paser, kemudian tiga MHA lainnya berasal dari Kabupaten Kutai Barat.
Ada pula 16 MHA masih dalam proses verifikasi dan pengesahan melalui SK bupati. Dari 16 ini, 10 MHA berasal dari Kabupaten Kutim.
Baca Juga: Keterlibatan pelajar untuk mewujudkan Green Heroes, adalah salah satu cara BPDAS Samarinda
Rincian 10 MHA tersebut adalah tujuh berada di Kecamatan Wahau yakni MHA Kayan Umaq Lekan di Desa Miau Baru, kemudian kluster MHA Wehea tersebar di enam desa, MHA Basap Tebangan Lembak di Kecamatan Bengalon, MHA Long Bentuk di Kecamatan Busang, dan MHA Basap di Karangan Dalam, Kecamatan Karangan.
"Secara de jure (berdasarkan hukum) keberadaan MHA di Kutim memang belum, tapi secara de facto (fakta), keberadaan MHA ini sudah dapat pengakuan, bahkan telah mendapat pengakuan dunia," kata Isran Noor.
Meski demikian, ia bersama bupati dan wali kota se-Kaltim, termasuk dengan Bupati Kutim saat ini, terus mendorong pengurus MHA bersama pihak terkait melengkapi dokumen administrasi agar segara bisa disahkan secara hukum.
Baca Juga: Malam ini hujan ringan dan sedang melanda sebagian Provinsi Kalimantan Timur
Hal ini perlu dilakukan karena untuk memperoleh pengakuan MHA diperlukan beberapa lembar kertas yang ditandatangani mulai dari komunitas, kepala desa/lurah, camat, hingga bupati/wali kota, sementara untuk mencapai ini perlu prasyarat yang lumayan "jelimet".
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







