Polres Kutai Barat Berhasil Mengamankan Pelaku Pengetapan BBM Bersubsidi

Polres Kutai Barat menunjukkan keberhasilannya dalam memberantas kegiatan ilegal dengan berhasil mengamankan tiga pelaku yang diduga sebagai pengetap BBM bersubsidi. Operasi ini dilakukan di jalan poros Sendawar dan jalan poros Mencimai Kecamatan Barong Tongkok pada Kamis (11/1/2024).
Kapolres Kutai Barat, AKBP Kade Budiyarta, melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi, menjelaskan bahwa para pelaku yang berhasil diamankan tersebut memiliki inisial J, M, dan R. Penangkapan dilakukan oleh anggota Tipidter Sat Reskrim Polres Kutai Barat yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan terkait BBM ilegal.
Dalam penangkapan ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mengindikasikan adanya aktivitas ilegal pengetapan BBM bersubsidi. Pelaku J, misalnya, kedapatan memiliki tangki modifikasi di mobil Agya miliknya yang telah dimodifikasi dengan penambahan tangki baru berisikan 150 liter BBM.
Pelaku M, yang mengendarai mobil Avanza berwarna putih, juga diamankan bersama dengan 7 jerigen berisikan BBM jenis pertalite sebanyak 35 liter. Sementara pelaku R, yang menggunakan mobil Pickup, membawa 10 jerigen dengan kapasitas 35 liter BBM.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Barang bukti yang berhasil diamankan, termasuk kendaraan bermotor dan jerigen berisikan BBM, akan diserahkan bersama dengan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim, AKP Asriadi, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Kutai Barat dalam memberantas kegiatan ilegal di wilayah hukumnya. "Kami akan terus mengawasi dan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam kegiatan ilegal pengetapan BBM bersubsidi," ungkapnya.
Dengan berhasilnya operasi ini, Polres Kutai Barat memberikan pesan kuat bahwa mereka siap dan berkomitmen untuk menjaga keamanan serta memberantas segala bentuk pelanggaran hukum di wilayahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









