Aksi Pencurian Sapi Berhenti, Pelaku Ditangkap Setelah Warga Berhasil Menggagalkannya

Aksi pencurian hewan ternak di Desa Lolo, Kabupaten Paser, berakhir setelah aparat kepolisian berhasil mengamankan AH dan AF. Keduanya terlibat dalam tindak pencurian sapi milik SW, dengan sebelumnya sudah melakukan tiga pencurian serupa.
SW, pemilik sapi, curiga melihat mobil pikap mendekati kandang sapi di rumahnya. Berkat kecerdasannya, upaya pencurian dapat digagalkan. Setelah dilaporkan ke Polsek Kuaro, kedua pelaku berhasil ditangkap.
Baca Juga: Kecelakaan Mengerikan di Jalan Raya Samarinda, Fortuner Terbalik Setelah Menabrak Median Jalan
Warga sekitar yang mengetahui kejadian tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap pelaku. Kapolsek Kuaro menyatakan bahwa mereka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pasal yang dijeratkan kepada mereka adalah Pasal 363 dan Pasal 64 KUHP Subsider Pasal 363 Jo Pasal 53 KUHP.
Pencurian yang telah dilakukan sebanyak tiga kali tersebut menelan kerugian materiil mencapai Rp81 Juta. Keberhasilan warga dalam menggagalkan aksi pencurian menandai peran serta aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









