Kaltim

Polrestabes Samarinda Berhasil Menangkap Dua Pengedar Sabu-sabu

Ragil Anggriani | 4 Oktober 2023, 10:05 WIB
Polrestabes Samarinda Berhasil Menangkap Dua Pengedar Sabu-sabu

Polresta Samarinda melalui Unit Reskrim Polsek Palaran telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan mengamankan dua orang pelaku yang terlibat dalam transaksi narkoba tersebut, yakni seorang penjual dan seorang kurir.

Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku berinisial DDT (25 tahun) dan AM (34 tahun) bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi jual-beli narkoba di sekitar Jalan Gaya Baru, Kelurahan Rawamakmur, Kecamatan Palaran.

Setelah menerima informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Palaran segera melakukan penyelidikan. Namun, pelaku-pelaku tersebut terbilang cukup lihai dalam mengelabui petugas dan seringkali berpindah-pindah lokasi, sehingga petugas kesulitan dalam melacak keberadaan mereka.

Baca Juga: Ibu Kota Nusantara Mendorong Investasi Pengembangan Perumahan di Kabupaten Penajam

Zarma menjelaskan bahwa setelah melakukan perburuan selama beberapa hari, tim operasional Polsek Palaran akhirnya berhasil menemukan persembunyian kedua pelaku dan melakukan penggerebekan.

"Saat kami gerebek, kami menemukan DDT yang hendak mengirim sabu-sabu kepada pembeli. Dari tasnya, kami menyita dua paket sabu-sabu dengan berat bruto masing-masing 0,22 gram dan 0,24 gram," papar Zarma.

Polisi juga berhasil mengamankan AM, yang merupakan penjual sabu-sabu. Di rumahnya, satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 0,14 gram ditemukan tergeletak di lantai.

Baca Juga: Tips Memilih Sunscreen Sebagai Basic Skincare bagi Ibu Rumah Tangga

Selain itu, dari kedua pelaku, polisi juga menyita tiga buah handphone. Kedua pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Palaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kedua pelaku dijerat pasal 114 Sub Pasal 112 Sub pasal Subs 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," kata Zarma.

DDT merupakan warga Palaran yang tinggal di Jalan Gaya Baru, sementara AM adalah warga Dusun Sukamaju, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, yang berdomisili di Jalan Gaya Baru.

Baca Juga: IKN Akselerasi Sektor Residensial dan Perkantoran di Kalimantan Timur

Zarma juga menekankan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba di wilayah Palaran. Masyarakat diimbau untuk tidak segan-segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkoba kepada pihak berwajib.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.