Kaltim

Polresta Samarinda menangkap ayah dan anak tirinya usai melakukan penikaman.

Ragil Anggriani | 2 Oktober 2023, 11:21 WIB
Polresta Samarinda menangkap ayah dan anak tirinya usai melakukan penikaman.

Seorang Ayah berinisial MT (43) dan anak tirinya MA (22) melakukan perkelahian dengan menggunakan senjata tajam dan saat ini sedang diamankan oleh Quik Respon Patroli 110 Beat Sat Samapta Polresta Samarinda.

"Perkelahian tersebut terjadi di Jalan Padat Karya, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda," kata Kasi Humas Polresta Samarinda Iptu Muh Rizal M. Zain di Samarinda, Minggu.

Ia menjelaskan, perkelahian itu berdasarkan keterangan saksi, perkelahian dipicu oleh rencana MT yang ingin menggadaikan sepeda motor milik MA anak tirinya.

Baca Juga: Menteri Dalam Negeri menunjuk Akmal Malik sebagai PJ Gubernur Kalimantan Timur.

MA tidak terima dan mendatangi rumah ayahnya (MT) untuk menegurnya. Namun, MT tidak mau mendengarkan dan malah memukul MA.

Selanjutnya kata Rizal, MA kemudian mengambil pisau dapur dan menusuk MT di bagian dada. Atas peristiwa itu MT melakukan perlawanan dengan menggunakan pisau yang sama. Akibatnya, keduanya mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit.

“Kami sudah mengamankan barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan oleh kedua pelaku. Kami juga sudah memeriksa saksi-saksi dan korban untuk mengetahui motif perkelahian tersebut,” ujar Rizal.

Baca Juga: Berkat Pak Gubernur, jalan Muara Kaman kini sudah rapi.

Rizal mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan melakukan tindakan kekerasan. Ia juga mengingatkan agar tidak menyelesaikan masalah dengan cara anarkis.

Pihaknya juga akan terus melakukan patroli dan penegakan hukum untuk mencegah terjadinya tindak pidana seperti itu.

"Kami harap masyarakat dapat bersikap dewasa dan bijak dalam menyelesaikan persoalan,” imbau Rizal.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.