Kaltim

Mengenal Lebih Dalam Perbedaan TERSUS, TUKS, dan BUP dalam Dunia Pelabuhan

Ragil Anggriani | 27 Mei 2025, 18:05 WIB
Mengenal Lebih Dalam Perbedaan TERSUS, TUKS, dan BUP dalam Dunia Pelabuhan

Pelabuhan sebagai simpul logistik nasional memiliki berbagai bentuk pengelolaan dan klasifikasi hukum berdasarkan fungsi, kepemilikan, serta penggunaannya. Tiga istilah yang sering muncul dalam dunia kepelabuhanan Indonesia adalah Tersus (Terminal Khusus), TUKS (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri), dan BUP (Badan Usaha Pelabuhan). Ketiganya memiliki peran dan karakteristik berbeda, yang sangat penting dipahami oleh pelaku industri logistik dan maritim.


1. Terminal Khusus (TERSUS)

Definisi:

TERSUS adalah terminal pelabuhan yang dibangun oleh suatu perusahaan untuk menunjang kegiatan usaha utamanya, diluar pelabuhan umum, dan biasanya diperuntukkan khusus untuk kegiatan ekspor-impor atau pengangkutan barang dari perusahaan itu sendiri.

Karakteristik:

  • Dibangun dan dioperasikan oleh perusahaan pemilik industri (misalnya perusahaan tambang atau perkebunan).

  • Berada di luar kawasan pelabuhan umum.

  • Tidak untuk pelayanan umum atau pihak ketiga.

  • Perlu mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

  • Bisa berubah fungsi menjadi terminal umum jika telah memenuhi syarat tertentu dan ada penetapan pemerintah.

Contoh:

  • Terminal batubara milik PT Bukit Asam.

  • Dermaga pengangkut kelapa sawit milik perusahaan perkebunan besar.


2. Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS)

Definisi:

TUKS adalah terminal yang berada di dalam pelabuhan umum, tetapi dibangun dan digunakan oleh suatu badan usaha untuk kepentingan sendiri dan tidak digunakan untuk pelayanan publik secara komersial.

Karakteristik:

  • Berada dalam kawasan pelabuhan umum.

  • Dimiliki atau digunakan oleh perusahaan industri/logistik untuk mendukung kegiatan internal.

  • Tidak ditujukan untuk kegiatan komersial umum.

  • Perlu izin pengoperasian dari Kementerian Perhubungan.

  • Bisa digunakan terbatas oleh pihak ketiga jika mendapat persetujuan pemerintah.

Contoh:

  • Dermaga milik perusahaan migas di dalam kawasan Pelabuhan Balikpapan.


3. Badan Usaha Pelabuhan (BUP)

Definisi:

BUP adalah badan hukum berbentuk BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta yang mendapatkan izin usaha dari pemerintah untuk mengelola dan mengoperasikan pelabuhan umum secara komersial dan terbuka untuk publik.

Karakteristik:

  • Memiliki izin usaha dan operasional dari Kementerian Perhubungan.

  • Berfungsi untuk melayani publik: bongkar muat, penumpukan barang, jasa pandu, terminal penumpang, dsb.

  • Dapat mengikuti lelang konsesi untuk mengelola pelabuhan tertentu.

  • Diatur secara ketat dan harus memenuhi persyaratan teknis, keuangan, dan lingkungan.

  • Dapat bermitra dengan perusahaan pelayaran, logistik, dan pemerintah daerah.

Contoh:

  • PT Pelindo (BUMN BUP terbesar di Indonesia).

  • PT Krakatau Bandar Samudera (pengelola Pelabuhan Cilegon).

  • PT Samudera Terminal Indonesia.


Perbandingan Singkat:

Kriteria TERSUS TUKS BUP
Lokasi Di luar pelabuhan umum Dalam pelabuhan umum Di kawasan pelabuhan umum
Pengguna Internal perusahaan Internal perusahaan Umum (publik/komersial)
Tujuan Operasional Mendukung industri spesifik Mendukung logistik perusahaan Melayani bongkar muat publik
Kepemilikan Perusahaan industri Perusahaan pengguna pelabuhan Badan usaha (BUMN/BUMD/Swasta)
Perlu Izin Ya – Kemenhub Ya – Kemenhub Ya – Izin Usaha + Konsesi
Bisa untuk umum? Tidak Tidak, kecuali dengan izin Ya

Kesimpulan

  • TERSUS dan TUKS adalah terminal yang tidak bersifat komersial dan hanya digunakan untuk kepentingan internal suatu perusahaan.

  • BUP adalah entitas komersial yang melayani kepentingan umum dan dapat mengelola pelabuhan secara profesional dan terbuka.

  • Ketiganya memiliki regulasi dan batasan hukum berbeda yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan penting dipahami agar tidak terjadi penyalahgunaan fungsi pelabuhan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.