Kaltim

Mengenal Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di Kalimantan Timur Peran, Regulasi, dan Perbedaan Tersus-TUKS dalam Operasi Maritim.

Ragil Anggriani | 20 Februari 2025, 13:31 WIB
Mengenal Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di Kalimantan Timur Peran, Regulasi, dan Perbedaan Tersus-TUKS dalam Operasi Maritim.

Kalimantan Timur, 2025 – Sebagai salah satu provinsi yang memiliki potensi maritim besar, Kalimantan Timur (Kaltim) dikelilingi oleh perairan strategis, baik sungai maupun lautan, yang menjadi jalur utama distribusi barang dan aktivitas ekonomi. Dengan hadirnya Badan Usaha Pelabuhan (BUP), pengelolaan pelabuhan di Kaltim semakin berkembang, memastikan efektivitas layanan kepelabuhanan, baik untuk kepentingan perdagangan, transportasi, maupun sektor industri.

Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih dalam tentang BUP, peran Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), Distrik Navigasi (Disnav), serta perbedaan antara Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).

Apa Itu Badan Usaha Pelabuhan (BUP)?

Badan Usaha Pelabuhan (BUP) adalah badan usaha yang diberikan wewenang untuk mengelola dan mengoperasikan pelabuhan, baik yang dikelola secara mandiri maupun bekerja sama dengan instansi pemerintah. BUP bertanggung jawab atas berbagai aspek pengelolaan pelabuhan, termasuk:

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Seno Aji Wakil Gubernur Kaltim Terpilih 2025-2030, Dari Remaja Hingga Panggung Politik

✅ Pelayanan kapal dan barang
✅ Pemeliharaan fasilitas pelabuhan
✅ Penyediaan jasa kepelabuhanan
✅ Penarifan dan operasional kegiatan pelabuhan
✅ Koordinasi dengan otoritas maritim lainnya

Di Kalimantan Timur, yang memiliki Sungai Mahakam dan jalur laut utama di Selat Makassar, BUP memegang peranan penting dalam kelancaran distribusi barang dan hasil sumber daya alam seperti batu bara, minyak, gas, dan hasil perkebunan.

Peran Kantor Kesyahbandaran, UPP, dan Distrik Navigasi dalam Operasi Pelabuhan
Selain BUP, ada beberapa lembaga penting dalam operasional pelabuhan, yakni:

  • Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP)
    KSOP berfungsi sebagai regulator yang memastikan keselamatan dan keamanan pelayaran. KSOP bertugas mengawasi kelayakan kapal, izin sandar, serta regulasi operasional pelabuhan.
  • Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP)
    UPP adalah lembaga yang mengatur pelabuhan-pelabuhan kecil yang tidak termasuk dalam kategori pelabuhan komersial utama. UPP biasanya menangani pelabuhan rakyat, dermaga kecil, dan terminal pengangkutan regional.
  • Distrik Navigasi (Disnav)
    Disnav bertanggung jawab atas pengaturan lalu lintas kapal, pemasangan rambu laut, dan keselamatan navigasi kapal-kapal yang beroperasi di perairan sekitar Kaltim.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Sosok Rudy Mas'ud, Gubernur Kalimantan Timur Terpilih 2025-2030

Bersama-sama, KSOP, UPP, dan Disnav bekerja untuk memastikan bahwa setiap pelabuhan beroperasi dengan aman, efisien, dan sesuai dengan regulasi maritim yang berlaku.

Tersus vs TUKS: Apa Bedanya dalam Dunia Kepelabuhanan?
Selain pelabuhan umum yang dikelola oleh BUP, ada juga pelabuhan khusus yang dioperasikan oleh perusahaan tertentu untuk kebutuhan sendiri. Dalam regulasi pelabuhan, terdapat dua jenis terminal khusus:

1. Terminal Khusus (Tersus)

  • Dibangun dan dioperasikan oleh perusahaan tertentu untuk keperluan ekspor-impor atau distribusi barangnya sendiri.
  • Biasanya digunakan oleh industri besar seperti pertambangan batu bara, migas, dan perkebunan sawit.
  • Harus memiliki izin dari Kementerian Perhubungan serta berada dalam pengawasan KSOP dan Disnav.

➡ Contoh Tersus di Kaltim: Terminal khusus milik perusahaan batu bara dan minyak bumi yang berada di kawasan pesisir Kaltim.

Baca Juga: Jembatan Mahakam Ditabrak Kapal Tongkang Dampak, Investigasi, dan Langkah Pemulihan

2. Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS)

  • Mirip dengan Tersus, tetapi lebih kecil dan digunakan untuk kebutuhan logistik internal perusahaan.
  • Tidak diperbolehkan melakukan aktivitas bongkar-muat barang pihak ketiga (hanya untuk kebutuhan perusahaan sendiri).
  • Harus mendapatkan izin dari KSOP atau UPP.

➡ Contoh TUKS di Kaltim: Terminal kecil milik perusahaan perkebunan untuk distribusi hasil panen.

Perbedaan utama antara Tersus dan TUKS terletak pada kapasitas, izin operasional, dan lingkup penggunaannya.

Hubungan antara BUP, Tersus, TUKS, dan Otoritas Pelabuhan
Dalam operasional pelabuhan di Kalimantan Timur, BUP, Tersus, TUKS, dan otoritas pelabuhan memiliki hubungan erat dalam ekosistem logistik maritim. Berikut alur koordinasinya:

  • BUP mengelola pelabuhan umum dan berkoordinasi dengan KSOP untuk memastikan operasional berjalan sesuai regulasi.
  • KSOP dan UPP mengawasi aktivitas pelabuhan, baik pelabuhan umum maupun terminal khusus (Tersus dan TUKS).
  • Tersus dan TUKS dikelola oleh perusahaan swasta tetapi tetap berada di bawah regulasi KSOP dan Kementerian Perhubungan.
  • Disnav bertanggung jawab atas keselamatan navigasi, memastikan jalur perairan tetap aman dan bebas hambatan.

Baca Juga: Kaltim Sambut Pemimpin Baru Rudy Mas’ud dan Seno Aji Resmi Dilantik Besok oleh Presiden RI

Dengan adanya koordinasi ini, pelabuhan di Kalimantan Timur dapat beroperasi dengan lebih efisien, aman, dan berdaya saing tinggi, terutama dalam mendukung distribusi sumber daya alam ke pasar domestik dan internasional.

Kalimantan Timur memiliki potensi maritim yang besar, dengan pelabuhan sebagai tulang punggung ekonomi daerah. Badan Usaha Pelabuhan (BUP) berperan penting dalam pengelolaan pelabuhan umum, sementara Tersus dan TUKS mendukung industri yang membutuhkan fasilitas logistik sendiri.

Dengan pengawasan dari KSOP, UPP, dan Disnav, operasional pelabuhan di Kaltim tetap terkendali, aman, dan sesuai regulasi. Ke depannya, dengan semakin berkembangnya industri maritim dan transportasi laut, koordinasi antara BUP, regulator, serta industri swasta akan semakin penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Kaltim.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.