Isu Kursi Pijat Gubernur Rp125 Juta, Begini Klarifikasi Pemprov Kaltim

AKURAT KALTIM - Isu pengadaan kursi pijat Gubernur Rudy Mas'ud beredar di media sosial dengan harga satu unit kursi pijat mencapai Rp125 juta. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pun memberikan klarifikasi resmi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menjelaskan bahwa angka Rp125 juta yang beredar merupakan total anggaran untuk pengadaan dua unit kursi pijat melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas), bukan untuk satu unit tunggal.
"Angka Rp125 juta itu dialokasikan untuk dua unit pengadaan yang tercatat di Biro Barang dan Jasa, bukan harga satuannya," tegas Faisal di Samarinda, Jumat (1/5/2026).
Baca Juga: Bapenda Kaltim Kejar Pajak Aset Raksasa Tambang Triliunan Rupiah
Faisal mengatakan kursi pijat yang digunakan sebagai fasilitas pimpinan sebenarnya bernilai sekitar Rp47 juta per unit.
Kabar yang menyebut harga fasilitas tersebut mencapai ratusan juta rupiah per unit, lanjutnya, adalah tidak benar.
Selain itu, berdasarkan hasil rapat administrasi belanja barang dan jasa serta pengelolaan barang milik daerah yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim pada Kamis (30/4/2026), seluruh proses pengadaan dinyatakan telah sesuai dengan prosedur dan mengacu pada harga pasar yang berlaku.
Menanggapi polemik yang berkembang, Gubernur Rudy Mas’ud sebelumnya sempat menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Sebagai bentuk tanggung jawab moral, ia menyatakan kesediaannya untuk mengganti fasilitas kursi pijat dan akuarium tersebut menggunakan dana pribadi.
Baca Juga: Begini Cara DKP Kaltim Perkuat Efektivitas Konservasi Laut
Namun, keinginan Gubernur tersebut tidak dapat dilaksanakan secara administratif. Hasil rapat pimpinan menyimpulkan bahwa barang-barang tersebut sudah terlanjur tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi.
"Mekanisme pembelian pribadi tidak memungkinkan karena barang sudah masuk dalam inventaris daerah dan belum memenuhi syarat untuk dilakukan proses lelang atau penghapusan aset," jelas Faisal.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan kesimpangsiuran informasi di masyarakat serta memastikan bahwa penggunaan anggaran daerah telah dilaksanakan secara transparan dan sesuai regulasi yang ada.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









