Kaltim

KPU Balikpapan Temukan 3.000 Surat Suara Rusak, Ketua KPU: Dampak Terhadap Proses Pemilu

Ragil Anggriani | 15 Januari 2024, 21:07 WIB
KPU Balikpapan Temukan 3.000 Surat Suara Rusak, Ketua KPU: Dampak Terhadap Proses Pemilu

Balikpapan, Senin, 15 Januari 2024 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menghadapi tantangan serius dalam menjalankan proses Pemilihan Umum (Pemilu) dengan penemuan sebanyak 3.000 lembar surat suara yang rusak selama seminggu terakhir. Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha, mengungkapkan bahwa surat suara tersebut ditemukan selama proses sortir dan pelipatan oleh petugas sementara (ad hoc).

Thoha menjelaskan bahwa petugas menemukan enam kardus berisi surat suara yang rusak, setiap kardus berisi 500 lembar surat suara. Sehingga, totalnya terdapat 3.000 lembar surat suara yang dianggap tak layak pakai akibat cetakan yang tidak sempurna. Mayoritas surat suara rusak disebabkan oleh cetakan yang tidak sempurna, terutama pada warna logo partai politik yang memudar.

"Cetakan yang tidak sempurna ini terutama terlihat pada warna yang memudar atau berubah, seperti warna hijau yang menjadi kuning. Surat suara rusak melibatkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan dan calon anggota legislatif tingkat provinsi (DPRD Kaltim)," terang Thoha.

Meskipun terdapat surat suara yang rusak, Thoha menyatakan bahwa kerusakan itu sudah tertutupi. Dari pabrik, KPU telah mendapatkan surat suara cadangan, sehingga setiap satu kardus memiliki lebih dari 14 hingga 15 surat suara. Namun, penemuan ribuan surat suara rusak menyebabkan terhambatnya proses sortir dan pelipatan surat suara.

"Sekiranya tidak ada kerusakan, proses ini seharusnya sudah selesai 100 persen. Namun, kami masih terus berupaya mengejar waktu," ujar Thoha.

Proses pelipatan surat suara di Balikpapan melibatkan 150 warga sejak Minggu, 7 Januari 2024. Total surat suara yang harus dilipat dan disortir mencapai 2,5 juta lembar, termasuk surat suara untuk DPRD Kota Balikpapan, DPRD Provinsi Kaltim, DPR RI, DPD RI, serta Presiden-Wakil Presiden. Target KPU Balikpapan adalah menyelesaikan proses pelipatan dalam waktu 10 hari.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.