Kaltim

Pj Gubernur Kaltim dan Presiden RI Menebar Harapan di IKN dengan Penanaman Pohon

Ragil Anggriani | 21 Desember 2023, 09:20 WIB
Pj Gubernur Kaltim dan Presiden RI Menebar Harapan di IKN dengan Penanaman Pohon

Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, bersama Presiden Joko Widodo, merayakan momen penting dengan melakukan penanaman pohon di lokasi Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Kawasan Inti Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Sepaku Penajam Paser Utara pada Rabu (20/12). Kedatangan keduanya menandai komitmen serius terhadap lingkungan dengan penanaman 500 bibit pohon Damar, jenis endemik Kalimantan, dengan tinggi mencapai 3 meter.

"Penanaman ini adalah bagian dari komitmen kita untuk menjadikan IKN sebagai Forest City, sebuah visi Presiden Jokowi dalam pengembangan lingkungan di Indonesia," ujar Akmal Malik.

Dalam upaya mewujudkan visi tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama seluruh pemangku kepentingan di daerah ini turut berperan aktif dalam mendukung pembangunan IKN dengan sentuhan ramah lingkungan.

Baca Juga: Desa Bhuana Jaya Raih Penghargaan Prestisius dalam Keterbukaan Informasi Publik

Akmal tak lupa mengajak masyarakat Kaltim untuk bergabung dalam gerakan penghijauan IKN. "Dukungan dari masyarakat sangat penting karena ini adalah bagian dari upaya kita bersama untuk mewujudkan konsep Forest City yang diinginkan Presiden Jokowi di IKN," tambahnya.

Presiden Jokowi sebelumnya telah mengungkapkan aspirasinya terhadap penghijauan di IKN, dengan keyakinan bahwa keberadaan hutan tropis di kawasan ini akan memberikan dampak positif tidak hanya bagi lingkungan di sekitarnya, tetapi juga bagi lingkungan hidup secara global.

Rencananya, pada tahun 2024, kegiatan RHL yang melibatkan penanaman pohon endemik dan natif lokal Kalimantan seluas 500 hektar dengan total 312.500 bibit pohon akan terus digalakkan di kawasan IKN. Dengan jenis tanaman fast growing dan endemik, kegiatan ini diharapkan akan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan visi kelestarian lingkungan di IKN.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.