Kaltim

Putusan Mahkamah Konstitusi: Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden Tetap Berlaku, Keputusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 Sah dan Mengikat

Ragil Anggriani | 30 November 2023, 11:38 WIB
Putusan Mahkamah Konstitusi: Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden Tetap Berlaku, Keputusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 Sah dan Mengikat

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menegaskan bahwa putusan tersebut berlaku secara hukum, tidak cacat, dan bersifat final.

Dalam sidang, MK memutuskan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Brahma Aryana. Mahkamah menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Brahma Aryana terkait uji materi syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Brahma Aryana menggugat Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang telah diinterpretasikan oleh Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Potensi Ibu Kota Nusantara sebagai Katalis Pertumbuhan Ekonomi Kalimantan Selatan: Peningkatan Aktivitas Perekonomian dan Langkah-Langkah Strategis

Pemohon mengajukan perubahan frasa pada pasal tersebut, yang mengusulkan penambahan usia minimal atau pengalaman kepala daerah pada tingkat provinsi sebagai alternatif.

Meski mengacu pada putusan sebelumnya, MK menegaskan bahwa penentuan batas usia merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. MK menyatakan bahwa persoalan konstitusionalitas norma tersebut harus ditinjau oleh pembentuk undang-undang.

Dalam penjelasannya, Daniel menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh mahasiswa UNUSIA tidak memiliki dasar hukum yang cukup menurut hukum. MK berkesimpulan bahwa permohonan tersebut tidak beralasan secara hukum.

Dengan demikian, keputusan MK menjaga kekuatan hukum Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, menegaskan bahwa batas usia minimal untuk calon presiden dan wakil presiden tetap berlaku sesuai dengan interpretasi MK.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.