Kaltim

Ucapan Cawapres Cak Imin Soal IKN 'Masih Hutan' Picu Protes, Andi Busman LISAN: 'Komentar Merendahkan

Ragil Anggriani | 28 November 2023, 20:19 WIB
Ucapan Cawapres Cak Imin Soal IKN 'Masih Hutan' Picu Protes, Andi Busman LISAN: 'Komentar Merendahkan

Ucapan kontroversial Cawapres AMIN, Cak Imin, yang menyebutkan Ibu Kota Negara (IKN) masih hutan telah menimbulkan gelombang reaksi dari berbagai kalangan, terutama di Kalimantan Timur. Andi Busman, Ketua Korwil Lingkar Nusantara (LISAN) Kaltim, mengekspresikan keprihatinan dan kekecewaannya terhadap pernyataan tersebut, menyatakan bahwa komentar Cak Imin terasa merendahkan dan menghina masyarakat Kaltim.

"Dalam pesannya via WhatsApp pada 27 November 2023, Andi menyebut pernyataan Cak Imin tidak hanya meresahkan masyarakat Kaltim, tetapi juga dinilai tidak bijak mengingat posisi beliau sebagai seorang Cawapres," ujar Andi.

Andi menambahkan bahwa pernyataan tersebut tidak sejalan dengan semangat pemerataan pembangunan yang diinginkan oleh masyarakat di wilayah timur Indonesia. Ia juga merujuk pada kontradiksi narasi penolakan terhadap IKN yang bertentangan dengan UU No 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Baca Juga: Ketidakselarasan PKS dalam Pemindahan Ibu Kota: Dampak dan Keraguan

"Dalam konteks ini, kami sebagai masyarakat Kaltim, dan bahkan wilayah Indonesia bagian Timur lainnya, sangat membutuhkan pemerataan pembangunan melalui keberadaan IKN," tambahnya.

Andi Busman juga menegaskan bahwa jika Cak Imin tidak mengklarifikasi atau meminta maaf atas pernyataannya, pihaknya bersama masyarakat Kaltim tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum sebagai bentuk representasi atas kekesalan dan kemarahan yang dirasakan.

Pernyataan kontroversial Cak Imin ini menambah kompleksitas perdebatan terkait IKN, khususnya dalam hal penerimaan dan pandangan terhadap pembangunan ibu kota baru yang sedang menjadi sorotan dalam konteks pembangunan nasional.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.