Kaltim

Pemindahan Ibu Kota Negara: Potensi Batal atau Komitmen yang Tak Terhindarkan?

Ragil Anggriani | 27 November 2023, 16:27 WIB
Pemindahan Ibu Kota Negara: Potensi Batal atau Komitmen yang Tak Terhindarkan?

Presiden Joko Widodo telah mengukuhkan komitmen untuk memindahkan ibu kota negara ke IKN Nusantara, namun kabar dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menunjukkan potensi gejolak politik. PKS mengumumkan keinginannya untuk menggagalkan pemindahan ini jika menang dalam Pemilu 2024, menghadirkan pertanyaan besar seputar nasib IKN yang telah menjadi bagian dari rencana besar pembangunan nasional.

Sejarah memperlihatkan bahwa proyek-proyek mega sering kali tergantung pada masa pemerintahan. Seperti pembatalan mega proyek Jembatan Selat Sunda oleh Jokowi di awal masa jabatannya. Menurut Andrinof Chaniago, alasan pembatalan proyek itu karena potensi dampak negatif yang lebih besar.

Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, menilai potensi pembatalan IKN oleh pemerintahan berikutnya sangat rasional. "Meskipun UU sudah ada, tapi bisa saja diubah, logika PKS sebenarnya masuk akal," ujarnya. Namun, pembatalan IKN yang sudah berjalan akan sulit karena dasar hukum yang kuat dan penggunaan APBN dalam pembangunan.

Baca Juga: Pencairan Anggaran Infrastruktur IKN Terkendala, Baru Cair Rp 13 Triliun dari Rp 29,3 Triliun yang Disiapkan Kemenkeu

Wasisto Raharjo Jati dari BRIN menambahkan bahwa meski sulit, PKS akan kesulitan mewujudkan keinginannya mengingat pemindahan ibu kota sudah diatur dalam undang-undang dengan aturan teknis yang telah disusun.

Meskipun IKN telah menjadi komoditas politik, keputusan mengenai pemindahan ibu kota berkaitan dengan aspek ekologis, sosial, dan ekonomi. Meski demikian, keputusan akhir sepertinya akan menjadi milik pemerintahan yang memimpin nantinya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.