Kadin PPU Laporkan Perusahaan Perkebunan ke Ombudsman Kaltim dan Kejati Terkait Dugaan Korupsi Dana Ganti Rugi

Ketua Kadin PPU, Rudiansyah, Mengungkap Temuan Korupsi Dana Ganti Rugi Lahan yang Diduga Milik Masyarakat
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memberikan laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim terkait dugaan korupsi terkait dana ganti rugi lahan yang diduga milik masyarakat namun diklaim oleh sebuah perusahaan perkebunan.
Menurut Rudiansyah, dana ganti rugi tersebut seharusnya diberikan kepada pemilik lahan yang merupakan masyarakat setempat, namun perusahaan perkebunan klaim bahwa tanah tersebut adalah milik mereka. Laporan ini didasari oleh fakta bahwa lokasi tersebut merupakan bagian dari kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Sepaku, PPU.
Baca Juga: Pj Gubernur Kalimantan Timur Lantik 14 Pejabat, Janji Tanggung Jawab untuk Bangsa dan Negara
Dalam laporannya, Rudiansyah mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi No 138/PUU-XII/2015 dan Pasal 29 angka 12 Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja yang menegaskan bahwa kegiatan usaha perkebunan memerlukan izin dan hak atas tanah dari pemerintah pusat.
Ia juga menyebut bahwa perusahaan perkebunan tersebut belum memfasilitasi pembangunan plasma masyarakat sesuai dengan SK Bupati PPU. Selain itu, perusahaan disebut telah menguasai lahan yang bersertifikat hak milik masyarakat, meskipun tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan.
Laporan ini menjadi panggilan bagi Ombudsman Kaltim dan Kejati Kaltim untuk menyelidiki dugaan penyerobotan lahan masyarakat oleh perusahaan tersebut serta penggunaan dana ganti rugi yang disebut telah diterima.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









