Pembangunan Strategis: Presiden Jokowi Groundbreaking Kawasan Industri Pupuk Fakfak, Papua Barat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja melakukan groundbreaking Proyek Strategis Nasional Kawasan Industri Pupuk Fakfak di Distrik Arguni, Kabupaten Fakfak, Papua Barat pada Kamis petang (23/11/2023). Acara ini dihadiri oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.
Dalam pernyataannya, Presiden menyambut baik pembangunan industri pupuk di Indonesia Timur, menyatakan bahwa selama 40 tahun, industri pupuk hanya berada di kawasan Indonesia bagian barat.
"Selama 40 tahun kita memiliki lima industri pupuk, semuanya berada di kawasan barat wilayah negara kita Indonesia, yang kawasan timur belum ada sama sekali," kata Presiden Jokowi.
Menurutnya, proyek industri pupuk ini menjadi bagian dari upaya hilirisasi sektor energi dan sektor terkait lainnya yang bertujuan meningkatkan ekonomi wilayah dan memenuhi kebutuhan industri hilir domestik.
Baca Juga: Anies Baswedan Kembali Kritik Pembangunan IKN, Desak Pemerataan Pembangunan
"Oleh sebab itu, setelah mendengar ada rencana ini, kami langsung bergerak agar kawasan timur punya industri pupuk, dan alasan dibangun di sini karena dekat dengan suplai gasnya," tegas Jokowi.
Rencananya, pasokan gas untuk Kawasan Industri Pupuk Fakfak akan dipasok dari Lapangan Gas Asap, Kido, Merah (AKM) yang akan segera dikembangkan di wilayah Teluk Bintuni, Papua Barat.
"Proyek AKM merupakan pendukung pengembangan petrokimia pertama di Indonesia Bagian Timur dengan suplai gas ke Pupuk Kaltim di Fakfak," ungkap Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi.
Proyek AKM, yang dioperasikan oleh Genting Oil Kasuri Pte. Ltd. (GOKPL), akan menghasilkan gas sebesar 2.244,45 BSCF dan kondensat sebesar 5,4 MMSTB dengan total nilai investasi sebesar US$ 3,37 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









