Gubernur Kalimantan Timur Tidak Berkomentar Soal OTT KPK Terhadap Pegawai BBPJN Kaltim

Gubernur Penjabat Kalimantan Timur, Akmal Malik, menanggapi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Kaltim pada Kamis (23/11/2023) dengan keterbatasan komentar. Meski berada di Jakarta, ia hanya bisa mengikuti perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
"Penegakan hukum tidak membutuhkan kehadiran gubernur di lokasi. Hukum harus tetap berjalan," ungkap Akmal dalam wawancara dengan Media Kaltim biro Jakarta.
Akmal menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pegawai Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur, Direktorat Bina Marga Kementerian PUPR, dan kontraktor dari Paser.
Baca Juga: Dewa 19 All Stars: Terobosan Gelang LED dalam Konser Musik Tanah Air
"Saya sudah mendapat konfirmasi bahwa proyek ini dikerjakan oleh balai (BBPJN, red). Jadi, jika melibatkan balai, itu berada di luar wilayah provinsi," katanya.
Ditanya mengenai kepastian tidak adanya keterlibatan provinsi dalam kasus ini, Akmal menolak memberikan komentar lebih lanjut.
"Saya tidak ingin berspekulasi sebelum proses hukum berjalan. Biarkan penyidik melakukan pekerjaan mereka. Ini wilayah penegakan hukum. Saya tidak bisa berkomentar lebih lanjut," tegasnya.
Akmal menekankan bahwa pihaknya sepenuhnya menyerahkan kasus ini kepada KPK untuk ditangani secara menyeluruh.
Baca Juga: DWP Kaltim Lanjutkan Program Kajian Fiqih Wanita: Menyoroti Kewajiban Sholat dalam Perjalanan
"Penyidik pastinya memiliki kapasitas yang baik dalam menangani kasus ini. Kita tunggu saja perkembangannya," pungkasnya.
Dalam sikapnya yang tegas dan berhati-hati, Akmal menegaskan bahwa proses hukum harus diberikan ruang untuk berjalan tanpa intervensi, sementara pihaknya menunggu hasil dari proses yang sedang berjalan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









