Dinkes Kaltim Siap Bentuk UPTD Instalasi Farmasi: Jaminan Kualitas Obat dan Vaksin

Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur tengah mempersiapkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Instalasi Farmasi pada 2024 untuk memastikan ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat.
Kepala Dinkes Kaltim menegaskan bahwa langkah awalnya adalah menyiapkan payung hukum untuk pendirian UPTD tersebut. Ketersediaan vaksin dan obat-obatan masih menjadi permasalahan utama yang belum teratasi.
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Instalasi Farmasi diharapkan dapat mengelola dan mendistribusikan obat serta perbekalan kesehatan di daerah. Unit ini bertanggung jawab dalam penerimaan, pemeliharaan, pendistribusian, pencatatan, pendataan, dan pengawasan terkait ketersediaan dan penggunaan obat, vaksin, dan perbekalan kesehatan.
Baca Juga: Dana Desa Kaltim: Capaian Penyaluran Rp628,44 Miliar ke 841 Desa
Saat ini, gudang farmasi milik Dinkes Kaltim hanya melakukan pencatatan dan distribusi ke kabupaten/kota tanpa analisis dan pengawasan yang memadai terkait kebutuhan di masing-masing daerah.
Penyiapan payung hukum untuk pembentukan UPTD Instalasi Farmasi dilakukan dengan koordinasi antar-instansi guna menambah kelembagaan dan menyesuaikan nomenklatur.
Pembentukan UPTD Instalasi Farmasi ini diinisiasi setelah Dinkes Kaltim melakukan studi tiru ke Provinsi Kalimantan Selatan pada Oktober 2023. Hasil studi tersebut diharapkan dapat mempercepat pembentukan unit khusus yang mengurusi obat dan vaksin di Kaltim.
Baca Juga: Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud: Makam Baru Bukan untuk ASN Saja
Harapannya adalah terciptanya unit pengelolaan obat dan vaksin yang lebih sistematis dan terencana, memastikan ketersediaan yang tepat di setiap kabupaten/kota, serta pemantauan yang lebih efektif dalam distribusi obat dan vaksin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









