Tenaga Honorer Kabupaten Penajam Paser Utara Tak Terakomodasi di Wilayah Ibu Kota Negara Baru.

Kabupaten Penajam Paser Utara, yang masuk dalam wilayah Kecamatan Sepaku di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, menghadapi masalah terkait penempatan tenaga honorer. Sekretaris Otorita IKN, Achmad Jaka Santos Adiwijaya, menjelaskan bahwa kewenangan terhadap tenaga honorer tersebut tidak secara langsung beralih ke Otorita IKN.
Menurutnya, peraturan pengangkatan tenaga honorer mengikuti aturan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). "Aturan terkait pengangkatan tenaga honorer di IKN mengikuti regulasi yang berlaku secara umum," paparnya.
Kondisi serupa juga berlaku bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang bertugas di wilayah Kecamatan Sepaku yang masuk wilayah IKN. Namun, tidak semua ASN di sana akan menjadi kewenangan Otorita IKN.
Baca Juga: Gelar Kejuaraan Sepak Bola Wanita Piala Gubernur Kaltim 2023: Tantangan Menuju PON XXI
Penempatan pegawai ini didasarkan pada pertimbangan kebutuhan daerah asal, yakni Kabupaten Penajam Paser Utara. Achmad Jaka menjelaskan bahwa seleksi yang dilakukan oleh Otorita IKN tidak dimaksudkan untuk menguji kemampuan para ASN, melainkan untuk menyesuaikan bidang pekerjaan dan jumlah tenaga yang dibutuhkan baik di daerah asal maupun di IKN Nusantara.
"Sebaran pegawai harus efektif, baik di Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai daerah asal maupun di ibu kota negara baru, IKN Nusantara," ungkapnya.
Achmad Jaka menegaskan bahwa pegawai yang telah menandatangani kontrak harus bersedia ditempatkan di mana pun dalam lingkup pemerintahan. Hal ini berarti ada pegawai yang akan tetap bertugas di Kabupaten Penajam Paser Utara dan ada pula yang pindah menjadi pegawai di wilayah IKN Nusantara.
Pegawai yang saat ini bertugas di Kecamatan Sepaku meliputi pegawai kecamatan, kantor kelurahan, di sekolah, puskesmas, rumah sakit, dan instansi lainnya. Situasi ini mencerminkan dinamika penempatan pegawai yang harus diakomodasi oleh pemerintah untuk menjaga efektivitas dan kebutuhan daerah asal serta IKN Nusantara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









