Kaltim

Ombudsman Dorong Pembentukan Forum Komunikasi antara Pemda di Kaltim dan Otorita

Ragil Anggriani | 9 November 2023, 10:09 WIB
Ombudsman Dorong Pembentukan Forum Komunikasi antara Pemda di Kaltim dan Otorita

Ombudsman Kalimantan Timur (Kaltim) angkat suara dalam menanggapi masalah tanggung jawab yang berkaitan dengan antisipasi dampak debu Ibu Kota Nusantara (IKN) terhadap warga. Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Dwi Farisa Putra Wibowo, menyatakan bahwa tidak seharusnya terjadi saling lempar tanggung jawab antara pemerintah. Pasalnya, perihal transisi kewenangan di wilayah IKN telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 3/2022, yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 22/2023 tentang Ibu Kota Negara.

Dalam UU IKN tersebut, terdapat rincian mengenai transisi kewenangan, yang diatur dalam pasal 36 hingga 39. Misalnya, pasal 39 ayat 3 menyebutkan bahwa pemerintah daerah, termasuk Pemprov Kaltim, Pemkab Kutai Kartanegara, dan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU), tetap bertanggung jawab untuk urusan wilayah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pengecualian terdapat pada kewenangan dan perizinan yang berkaitan dengan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, hingga penetapan pemindahan Ibu Kota Negara.

Menurut Dwi Farisa Putra Wibowo, kepala keasistenan Ombudsman Kaltim, selama presiden belum mengeluarkan surat keputusan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara, maka kewenangan pemerintah daerah atau pusat tetap berlaku sesuai dengan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, tanggung jawab penanganan dampak debu masih dapat dilakukan oleh Pemda PPU dan Pemprov Kaltim selama periode transisi ini. Pemda juga memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan publik demi menjamin kesehatan dan kebutuhan sosial warganya.

Baca Juga: Pemprov Kaltim Menguatkan Komitmen Membangun Ibu Kota Nusantara untuk Nusantara

Namun, meskipun regulasinya telah jelas, Dwi Farisa Putra Wibowo mengakui bahwa seringkali terjadi kebingungan di kalangan pejabat daerah selama masa transisi kewenangan ini. Oleh karena itu, dia mendorong pembentukan forum komunikasi atau forum koordinasi antara Otorita IKN dan Pemda di Kalimantan Timur. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hingga kewenangan sepenuhnya berpindah ke Otorita IKN sebagai penyelenggara pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara.

Sejumlah warga di Kecamatan Sepaku, terutama yang tinggal di Desa Bumi Harapan, telah melaporkan dampak signifikan dari debu yang dihasilkan oleh pembangunan IKN. Beberapa warga melaporkan dampak berupa masalah kesehatan, seperti lemas dan gangguan pernapasan. Data dari Puskesmas Sepaku 1 dari tahun 2021 hingga Agustus 2023 menunjukkan bahwa kasus penyakit pernapasan, seperti nasofaringitis akut dan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), menduduki posisi teratas dengan jumlah kasus tertinggi.

Otorita IKN telah mengambil tindakan, termasuk sosialisasi mengenai ISPA kepada pekerja IKN dan warga sekitarnya serta pembagian masker. Namun, mereka juga mendorong Pemda setempat untuk mengambil langkah serupa.

Baca Juga: Pemerasan dengan Modus VCS Terungkap: Pelaku Kejahatan Cinta Maya Ditangkap

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU mengklaim bahwa mereka sudah tidak lagi memiliki kewenangan dalam menangani masalah lingkungan di wilayah sekitar IKN sejak tahun 2022, karena kawasan tersebut telah menjadi wewenang pemerintah pusat, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hal serupa juga berlaku bagi DLH Kaltim, yang menyatakan bahwa daerah sekitar IKN sudah menjadi wewenang Otorita IKN.

Dengan berbagai pihak yang terlibat, pembentukan forum komunikasi menjadi langkah kritis untuk memastikan bahwa warga yang terdampak debu pembangunan IKN tetap mendapatkan perlindungan dan pelayanan kesehatan yang mereka butuhkan selama periode transisi kewenangan ini.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.