Dishub Balikpapan Tetapkan Dua Kawasan Tertib Lalu Lintas untuk Kelancaran Pengguna Jalan

Balikpapan, 14 November 2023* - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan telah menetapkan dua titik sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) untuk memastikan kelancaran pengguna jalan di kawasan tersebut. Keputusan ini diambil sebagai langkah proaktif untuk mengatasi permasalahan parkir liar yang sering terjadi di kota ini.
Kepala Dinas Perhubungan Balikpapan, Adward Sekenda Putra, mengumumkan bahwa kedua titik KTL yang telah ditetapkan adalah kawasan Jalan Ruhui Rahayu, yang membentang dari simpang Balikpapan Baru hingga Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC/DOME), dan Jalan Jendral Sudirman, yang meliputi wilayah dari simpang Plaza Balikpapan hingga simpang Kantor Imigrasi Balikpapan.
Penetapan KTL ini difokuskan pada permasalahan parkir liar, dengan aturan larangan parkir pada jam-jam tertentu. Parkir akan dilarang mulai pukul 06.00 hingga 09.00 Wita, dan kemudian pada sore hari mulai pukul 16.00 hingga 18.00 Wita. Sanksi akan diterapkan pada pelanggaran aturan ini, tetapi baru akan efektif mulai tahun 2024.
Baca Juga: Piala Gubernur Kaltim 2023: Mendorong Prestasi Sepak Bola Wanita Menyongsong IKN
Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait KTL saat ini masih dalam proses penyusunan dan dijadwalkan untuk diusulkan pada tahun 2024. Sanksi bagi pelanggaran KTL termasuk denda, dengan jumlah maksimum mencapai Rp500 ribu, mirip dengan yang diterapkan di Jakarta. Selain itu, sanksi penguncian ban kendaraan juga akan diterapkan, mengikuti pola yang berlaku di zona toleransi yang diatur oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Balikpapan. Kendaraan yang melanggar aturan dapat dierek, dan ban kendaraan bisa dikempes dan ditaruh di tempat penampungan hasil lelang.
Dishub Balikpapan telah mempersiapkan tiga unit mobil derek untuk menegakkan aturan KTL. Meskipun saat ini hanya dua titik KTL yang telah ditetapkan, rencananya akan ada penambahan satu titik KTL pada tahun mendatang di Jalan Tjutjup Suparna.
Selama masa sosialisasi KTL, Dishub Balikpapan melakukan patroli di kawasan KTL untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut. Selama tahap sosialisasi, sanksi yang diberikan kepada pengendara yang melanggar masih bersifat peringatan, seperti teguran dan pemasangan stiker sebagai tanda pelanggaran. Langkah-langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib lalu lintas dan parkir yang benar.
Baca Juga: Pemprov Kaltim dan DPRD Setujui Ranperda Inisiatif PUG Menjadi Perda
Penetapan KTL adalah langkah yang signifikan dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan di Balikpapan. Dengan aturan yang lebih ketat dan penegakan yang konsisten, diharapkan akan terjadi peningkatan dalam mobilitas kota ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









