Kaltim

Dinas Perdagangan Kota Balikpapan Siapkan Timbangan Gratis untuk Lindungi Konsumen

Ragil Anggriani | 7 November 2023, 07:51 WIB
Dinas Perdagangan Kota Balikpapan Siapkan Timbangan Gratis untuk Lindungi Konsumen

Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan terus berupaya memberikan perlindungan kepada konsumen dengan inisiatif menyiapkan fasilitas alat timbang gratis di sejumlah pasar tradisional. Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah kecurangan pedagang dan memastikan keadilan bagi konsumen.

Kepala Dinas Perdagangan Balikpapan, Haemusri Umar, mengungkapkan bahwa alat timbang tersebut akan ditempatkan di berbagai pasar tradisional di kota tersebut pada tahun depan. Sebagai tahap awal, mereka menargetkan dua pasar sebagai lokasi pemasangan alat timbang ini. Tujuan utamanya adalah memberikan kesempatan kepada konsumen untuk memeriksa berat barang belanjaan mereka dan memastikan bahwa barang yang mereka beli memiliki berat yang sesuai.

Haemusri menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa 1 kilogram (Kg) sama dengan 1000 gram, sehingga konsumen tidak akan dirugikan dengan timbangan yang tidak akurat, seperti barang yang hanya memiliki berat 800 gram saat seharusnya 1 Kg. Langkah ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pedagang yang dengan sengaja mengurangi timbangan barang.

Baca Juga: DPRD Paser Bahas Keluhan Pedagang Wisata Kuliner Sungai Tuak

Perlindungan konsumen adalah salah satu fokus dari Bidang Perdagangan Dalam Negeri (PDN) yang merupakan bagian dari Disdag Balikpapan. Selain alat timbang gratis, mereka juga melakukan pengawasan terhadap produk yang telah terbungkus dengan baik. Misalnya, mereka memeriksa kemasan kaleng yang sudah penyok, dan produk yang tidak layak akan ditarik dari rak penjualan.

Selain itu, Bidang PDN juga melakukan pemantauan dan stabilisasi harga sembako (sembilan bahan pokok) untuk memastikan bahwa harga-harga tetap terjangkau oleh masyarakat. Fokus lainnya termasuk pengawasan izin toko swalayan terkait pertumbuhan jumlah toko dan kewajiban mereka untuk menampung produk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).

Dengan upaya perlindungan konsumen ini, Dinas Perdagangan Kota Balikpapan berkomitmen untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang adil dan transparan, serta memastikan bahwa konsumen mendapatkan perlindungan yang pantas dalam setiap transaksi mereka.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.