Kaltim

Gebrakan Digital Dalam Reformasi Birokrasi: MenpanRB Laksanakan Sosialisasi MPP Ke Wilayah Tengah

Ragil Anggriani | 2 November 2023, 20:07 WIB
Gebrakan Digital Dalam Reformasi Birokrasi: MenpanRB Laksanakan Sosialisasi MPP Ke Wilayah Tengah

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Unit Kerja Deputi Bidang Pelayanan Publik telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penguatan Penerapan Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Mal Pelayanan Publik Digital yang digelar secara hybrid di Blue Sky Hotel Balikpapan pada Kamis (2/11/2023). Acara ini bertujuan untuk mendukung arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, dan Wakil Presiden, K.H Ma'ruf Amin, dalam percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis digital di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia.

Dalam acara ini, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Diah Natalisa, menjelaskan betapa pentingnya reformasi birokrasi dalam upaya transformasi pemerintah yang inovatif dan berdampak luas. Dia menegaskan bahwa reformasi birokrasi akan berhasil jika masyarakat merasakan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, terjangkau, dan transparan. Tujuan utama dari reformasi birokrasi adalah memberikan pelayanan publik yang prima di mana negara hadir di tengah masyarakat.

Dia juga mengingatkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden Indonesia telah memberikan arahan untuk memperkuat dan mengembangkan MPP guna mendukung investasi dan pertumbuhan ekonomi yang berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat. Untuk mencapai target pada tahun 2024, MPP perlu diterapkan di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia.

Baca Juga: Kembangkan Potensi Perkebunan di Kaltim Melalui Penguatan Kelembagaan Petani

Dengan penggunaan teknologi digital, kita dapat mengawasi kinerja pelayanan publik, menguatkan ekosistem inovasi, dan meningkatkan aksesibilitas penerima pelayanan. Transformasi ini merupakan bagian dari visi Presiden tentang "digital melayani."

Kementerian PANRB juga mendukung pengembangan sistem pelayanan berbasis digital yang akan membantu pelayanan publik menjadi lebih terawasi, inovatif, mudah, dan terjangkau. Meskipun ada tantangan dalam mewujudkannya, dengan kerja sama pemerintah dan pihak terkait, implementasi MPP digital secara bertahap dapat diwujudkan di Indonesia.

Kebijakan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Indonesia diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 89 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

Baca Juga: Melihat Kemajuan, Presiden Jokowi Ajak 100 CEO Kunjungi Persemaian Mentawir

Mall Pelayanan Publik didasarkan pada prinsip integrasi sistem pelayanan yang telah banyak diterapkan di negara-negara lain seperti Azerbaijan dan Georgia. Kedua negara ini telah berhasil mengembangkan sistem pelayanan "one-stop service" yang menciptakan transparansi dan mengurangi praktik pungli dalam proses pelayanan secara signifikan.

Program prioritas MPP merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan publik melalui penerapan prinsip "one-stop service" yang termanifestasi dalam pelayanan yang terpadu. Penyelenggaraan MPP secara terpadu tidak hanya dilakukan di satu tempat, tetapi juga meluas hingga ke desa, kelurahan, dan kecamatan.

Kementerian PANRB berharap bahwa kegiatan sosialisasi ini akan membantu memperkuat kelembagaan dan pelayanan publik berbasis digital di seluruh Indonesia, sesuai dengan arahan Presiden. Kolaborasi antar-stakeholder akan menjadi kunci untuk mewujudkan visi "digital melayani" di Indonesia.

Baca Juga: Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam (RSJD AHM) telah sukses mengadakan sebuah Focus Group Discussion (

Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat pemerintah, termasuk Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim yang diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim, H. Muhammad Faisal, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Panahan Moetar. Beberapa pejabat juga ikut serta melalui zoom.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.