Kaltim

Gibran Rakabuming Raka, Calon Cawapres Prabowo yang Belum Urus SKCK

Ragil Anggriani | 23 Oktober 2023, 06:19 WIB
Gibran Rakabuming Raka, Calon Cawapres Prabowo yang Belum Urus SKCK

Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo yang diusung oleh Partai Golkar untuk mendampingi Prabowo Subianto sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024, diketahui belum mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga saat ini.

Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengonfirmasi bahwa hingga saat ini mereka belum menerima permohonan pengurusan SKCK dari Gibran sendiri. Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu, menjelaskan bahwa proses pengurusan SKCK bisa dilakukan secara daring atau online, sehingga tidak memerlukan kehadiran fisik di kantor polisi. Selain itu, pengambilan SKCK juga dapat diwakilkan oleh orang yang ditunjuk oleh pemohon.

"Hingga hari ini, pihak kami belum menerima permohonan SKCK atas nama tersebut," ujar Kombes Satake Bayu di Semarang, Sabtu (21/10/2023).

Baca Juga: Menggali Potensi Profesi Tukang Las di Balikpapan

Partai Golkar secara resmi telah mengusung Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto berdasarkan hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas). Gibran juga hadir dalam acara yang diadakan di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar di Jakarta dan menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti keputusan Rapimnas.

Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Gerindra, juga turut hadir dalam acara Rapimnas dan mengapresiasi keputusan Partai Golkar. Menurutnya, Golkar telah menunjukkan sikap yang luar biasa dan jiwa besar dalam mendukung kepentingan nasional dan rakyat.

"Saya melihat Partai Golkar bersama Pak Airlangga memiliki jiwa yang besar, demi kepentingan besar, demi kepentingan nasional, demi kepentingan rakyat, stabilitas, demi kesinambungan beliau dan Golkar hari ini menunjukkan jiwa besar yang luar biasa," kata Prabowo.

Baca Juga: Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Percepat Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

Pengurusan SKCK adalah salah satu syarat administratif yang harus dipenuhi oleh calon cawapres sebelum terdaftar sebagai calon di Pemilihan Presiden 2024. Dalam konteks ini, Gibran Rakabuming Raka mungkin perlu segera mengurus SKCK agar dapat melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pencalonannya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.