Kaltim

ASN di Kalimantan Timur Diminta Menjaga Netralitas Selama Tahun Politik

Ragil Anggriani | 3 Oktober 2023, 15:26 WIB
ASN di Kalimantan Timur Diminta Menjaga Netralitas Selama Tahun Politik

Anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur, Galeh Akbar Tanjung, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitas mereka selama tahun politik. Galeh menekankan pentingnya fokus ASN pada pelayanan publik dan menjauhi kegiatan politik yang dapat merugikan kepentingan negara.

Bawaslu RI baru-baru ini merilis indeks kerawanan pemilu yang menempatkan Kalimantan Timur di urutan keenam dari seluruh provinsi di Indonesia. Indeks ini disusun berdasarkan data pemilu dan pilkada sebelumnya pada tahun 2018.

Galeh menjelaskan bahwa dalam pengawasan mereka, Bawaslu menemukan beberapa ASN yang dianggap tidak netral dalam pemilu dan pilkada. Masalah ini lumayan signifikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga: Kideco Mendulang Prestasi di Good Mining Practice Award 2023

Beberapa faktor yang menyebabkan ASN tidak netral antara lain sebagian ASN menduduki jabatan politik yang membutuhkan dukungan dari partai politik atau kepala daerah. Selain itu, sebagian ASN menjadi anggota partai politik dengan harapan mendapatkan perhatian atau posisi strategis dari kepala daerah. Terdapat juga ASN yang terlibat dalam kegiatan politik seperti memasang spanduk, baliho, atau ikut serta dalam kampanye.

Galeh memberikan contoh bahwa baru-baru ini Bawaslu Kaltim melakukan supervisi di Balikpapan dan menemukan seorang lurah yang menerima bantuan dari partai politik. Meskipun penerimaan bantuan itu sejatinya tidak menjadi masalah, namun jika ada kepentingan politik yang terlibat, maka hal tersebut dapat mengancam netralitas ASN.

Lurah dan kepala desa dianggap memiliki pengaruh signifikan di lingkungan masyarakat dan diharapkan menjadi panutan. Oleh karena itu, penting bagi mereka untuk menjaga netralitas mereka selama tahun politik.

Baca Juga: DPRD Provinsi Kalimantan Timur Sambut Hasil Reses Masyarakat dalam Rapat Paripurna Ke-37

Galeh mengapresiasi langkah pemerintah yang telah membatasi aktivitas ASN agar dapat fokus pada pelayanan publik dan tidak terpengaruh oleh politik. Ia menekankan bahwa pilihan politik adalah masalah pribadi ASN, dan di tahun politik ini, mereka harus tetap netral.

Bawaslu Kaltim telah melakukan sosialisasi dan pertemuan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur dan seluruh kabupaten/kota sejak tahun 2022. Galeh yakin bahwa seluruh ASN telah memahami aturan bahwa mereka harus menjaga netralitas. Namun, jika terjadi pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu akan melaporkannya ke Komisi ASN yang akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.