Kaltim

Kami sedang menyiapkan persemaian Mentawir menjadi IKN hijau

Ragil Anggriani | 21 September 2023, 13:45 WIB
Kami sedang menyiapkan persemaian Mentawir menjadi IKN hijau

Presiden RI Joko Widodo mengunjungi TPA Mentawir, Desa Mentawir, Kecamatan Sepaku, Bupati Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (21 September 2023).

Kunjungan ini didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar, Menteri PUPR Basuki Hadi Muljono, Bahlil Lahadalia, Ketua OIKN Bambang Susantono, Gubernur Kaltim Isran Noor dan Sekda Kaltim Sri Wahyuni.

Tujuan kunjungan ini adalah untuk melihat perkembangan perkembangan Taman Kanak-Kanak Mentawir.

Baca Juga: Presiden Jokowi meninjau stabilitas harga bahan pokok di Pasar Merdeka Samarinda.

“Kami sedang menyiapkan persemaian Mentawir untuk menghijaukan ibu kota nusantara dan sekitarnya. Dulu kalau kita masuk tidak terlihat, sekarang sudah hampir 100% selesai, tinggal kita simpan saja,” kata Presiden.

Kebutuhan tanaman tersebut adalah untuk mempercantik ibu kota nusantara (IKN) dan mengembalikan hutan sekitar nusantara menjadi hutan tropis. Situs tersebut merupakan wujud dukungan pemerintah terhadap penghijauan Daerah Ibu Kota Kepulauan (IKN) dan Pulau Kalimantan, serta merupakan awal komitmen pemerintah Indonesia terhadap lingkungan hidup.

“Sekarang kita sudah bisa produksi 15 juta bibit, karena keindahan estetikanya sekarang sudah selesai, tinggal tanam nanti nanti Menteri Kehutanan yang mengaturnya,” jelas Jokowi.

Tanaman yang ditemukan di sini antara lain kayu nyatoh, meranti, linden, gaharu dan jambu biji. Dengan penanaman pohon tersebut diharapkan dapat menarik minat satwa dan burung untuk datang ke habitatnya di IKN.

Baca Juga: Presiden Jokowi dijadwalkan mengunjungi Pasar Merdeka Samarinda

Persemaian Mentawir di dekat kawasan inti IKN memiliki luas 120 hektar, dengan luas persemaian dan pembangunan sekitar 32,5 hektar. Inkubator ini menggunakan konsep PPP (Kemitraan Badan Usaha), khususnya kerjasama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian PUPR dan pihak swasta.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.