Kaltim

DJP Kaltimtara Limpahkan Tersangka Penggelapan Pajak Ke Kejaksaan

Arixc Ardana | 6 Juni 2023, 19:44 WIB
DJP Kaltimtara Limpahkan Tersangka Penggelapan Pajak Ke Kejaksaan

AKURAT.CO Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) menyerahkan kasus penggelapan pajak kepada Kejaksaan Tinggi Kaltim. Adapun nilai penggelapan pakak mencapai Rp 476 juta.

"Melalui sinergitas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) bersama Kepolisian Daerah Kaltim, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, seluruh pihak mampu menindak wajib pajak yang melakukan penggelapan," kata  Plt Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas)  Budi Hernowo di Samarinda, Selasa (6/6/2023).

Seperti yang dilakukan pada saat ini, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kaltimtara melakukan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Kaltim di Kejari Samarinda.

Kanwil DJP Kaltimtara  sendiri sudah mengamankan tersangka berinisial JIM selaku Wakil Direktur CV AP. Ia diduga kuat sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dengan cara tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong, atau dipungut dari Perusahaan PDTK, CV SS dan CV STSJ.

JIM melalui CV AP diduga kuat telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KP).  Adapun kerugian pada pendapatan negara karena penggelapan pajak tersebut sebesar Rp 476.831.878,00 selama kurun waktu Januari 2015 hingga Desember 2015.

"Atas tahun pajak yang lain, CV AP telah menggunakan haknya sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP berupa pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dengan membayar pokok dan sanksi pidana sebesar Rp 856 juta," terang Budi.

Disinggung mengenai alasan DJP baru menangani kasus JIM pada tahun ini, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelejen dan Penyidikan (P2IP) Windu Kumoro menyatakan, pihaknya mengutamakan asas ultimum remedium.

"Selama tahun 2016-2018, dia (JIM) itu bukan pidana, tapi dia pelanggaran administrasi. Karena administrasi bukan dilakukan penyidikan, tetapi dilakukan pemeriksaan pajak. Selama masa itu sebenarnya sudah dilakukan pengawasan, sudah diterbitkan surat tagihan pajak kalau dia kurang bayar," jelas Windu.

Di tahun 2016 ternyata ada unsur pidana pajak. Sehingga pihaknya menyelesaikan kasus tersebut dengan penyelidikan pajak. JIM pun membayar kerugian negaranya termasuk denda. Meskipun begitu, JIM pun memiliki pidana pajak atas tahun pajak 2015. DJP telah menghimbau untuk melakukan penyetoran pajak, namun tidak memberikan respon yang memadai sehingga terhadap perbuatan tersebut DJP melakukan pemeriksaan bukti permulaan.

"Saat dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak tidak menggunakan haknya untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP, sehingga Kanwil DJP Kaltimtara melakukan penyidikan terhadap wajib pajak."

"Saat penyidikan berlangsung wajib pajak tidak menunjukkan itikad untuk menyelesaikan dengan penghentian penyidikan dengan membayar pokok pajak beserta denda sesuai Pasal 44B UU KUP,"papar Windu.

Karena perbuatannya, JIM dapat diancam dengana pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang, yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Kepala Seksi Penuntutan Kejati Kaltim, I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma menyatakan, JIM telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Samarinda selama 20 hari.

"Selama 20 hari tersebut, terdakwa diberikan kewenangan untuk menmbayar denda dan mengembalikan dengan nilai pokoknya. Jika selesai, maka kami menghentikan penuntutan. Tetapi jika tidak, kami akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tinggi Kota Samarinda," tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Arixc Ardana
Reporter
Arixc Ardana
B
Editor
Bahar