Kepolisian Samarinda Berhasil Tangkap Pencuri Sparepart Alat Berat

Kepolisian Samarinda melalui Polsek Samarinda Ulu telah berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sparepart alat berat excavator yang terjadi di halaman parkir PT Intan Permata Sejati, yang terletak di Jalan MT Haryono, Perum Bukit Mediterania, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Menurut Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Yasir, penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan yang diterima dari korban yang merasa kehilangan barang-barang miliknya ketika hendak menutup kantornya. Yasir menjelaskan bahwa setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan, yang akhirnya membuahkan hasil dengan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti yang kemudian dibawa ke kantor Polsek Samarinda Ulu untuk proses lebih lanjut.
Pengungkapan kasus pencurian ini didasarkan pada rekaman CCTV yang menunjukkan seorang pria yang berulang kali masuk dan keluar dari halaman parkir kantor sambil membawa barang-barang sparepart yang tersimpan di sana.
Baca Juga: Pemkot Balikpapan Mengerahkan 4.094 Personel Linmas untuk Mengamankan Pemilu 2024
Kepala Polsek Samarinda Ulu, AKP Yasir, mengidentifikasi pelaku sebagai PPP, seorang warga dari Jalan Rotan Pulut, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7.500.000.
Selama penangkapan, kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa satu buah sparepart alat berat excavator dan lima buah aki dengan berbagai merek yang diduga merupakan barang hasil curian.
Pelaku PPP akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Pihak berwenang berkomitmen untuk menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









