Polres Berau Ungkap Kasus Penggelapan Uang Perusahaan, Pelaku bawa Lari ke Sumatera Barat

Polres Berau berhasil mengungkap kasus penggelapan uang perusahaan yang melibatkan Azhir Maeda (24) yang melarikan diri ke Kota Padang, Sumatera Barat. Kabag Ops Polres Berau, AKP Agung Widodo, bersama Kasatreskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada bulan Juli 2023 lalu.
Pada saat PT Perisai Abadi Sinergi hendak menyerahkan uang komisi penjualan solar kepada pihak perantara, Rizal, ternyata tidak berada di Berau. Tanpa curiga, perusahaan kemudian mengirim uang tersebut kepada Azhir Maeda atas permintaan yang diduga datang dari Rizal.
Namun, pada bulan Oktober 2023, Rizal mengkonfirmasi bahwa ia tidak pernah menerima uang tersebut. Penyelidikan polisi menyimpulkan bahwa Azhir Maeda mengirimkan pesan seolah-olah dari Rizal dan meminta uang komisi untuk Rizal agar ditransfer ke rekening yang disediakan oleh Azhir Maeda.
"Pihak perusahaan melihat bukti percakapan yang menunjukkan karyawan yang mengirim uang kepada Azhir Maeda," ungkap AKP Agung Widodo.
Setelah laporan diterima, Satreskrim Polres Berau menyelidiki kasus ini dan menetapkan Azhir Maeda sebagai terlapor dengan tuduhan penggelapan, mengacu pada Pasal 372 dan 378 KUHP.
Sejumlah barang bukti seperti handphone, bukti transfer uang, percakapan permintaan transfer uang, perjanjian kerja, dan rekening bank berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Diharapkan tindakan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku dapat diterapkan dan kasus penggelapan uang perusahaan ini bisa diungkap sepenuhnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









