Kaltim

Bayar Rekanan Proyek, Pemkab Kukar Sepakati Kredit Rp820 Miliar

Ahmad Munjin | 13 Maret 2026, 23:07 WIB
Bayar Rekanan Proyek, Pemkab Kukar Sepakati Kredit Rp820 Miliar
Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Aulia Rahman Basri dan Direktur Utama Bankaltimtara, Muhamad Yamin, usai melalkukan penamdatangan kredit di ruang pertemuan Bankaltimtara, Tenggarong. ANTARA/Prokom Kukar

AKURAT KALTIM – Demi menutup kebutuhan arus kas daerah senilai Rp820 miliar, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), Kalimantan Timur menjalin kerja sama pembiayaan dengan Bankaltimtara alias Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Langkah strategis ini diambil guna memastikan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga atau rekanan proyek pembangunan tahun 2025 dapat segera dituntaskan.

Kesepakatan pinjaman tersebut diformalisasi melalui penandatanganan akad kredit oleh Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri dan Direktur Utama Bankaltimtara, Muhamad Yamin di ruang pertemuan Bankaltimtara, Tenggarong, Kaltim, Jumat (13/3/2026).

Pinjaman daerah ini menjadi solusi konkret pemerintah kabupaten dalam mengatasi tekanan likuiditas akibat beban kewajiban pembayaran proyek.

Dengan cairnya dana ini, proses pelunasan kepada kontraktor dan mitra kerja yang telah merampungkan pekerjaan dapat dipercepat sebelum memasuki masa libur Idul Fitri.

Bupati Aulia Rahman Basri menyampaikan apresiasinya kepada Bankaltimtara atas proses administrasi yang berjalan sesuai jadwal.

Ia menekankan bahwa kerja sama ini sangat krusial bagi stabilitas ekonomi para mitra kerja daerah.

"Kami sangat mengapresiasi Bankaltimtara yang telah menyiapkan segala sesuatunya sehingga akad ini bisa segera dilaksanakan. Target kami jelas, pembayaran kepada pihak ketiga harus tuntas sebelum libur Lebaran agar mereka bisa memenuhi kewajiban kepada karyawan," ujar Aulia.

Terealisasinya pinjaman ini merupakan hasil koordinasi lintas lembaga yang melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta telah mendapatkan lampu hijau dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan dukungan DPRD Kukar.

Pascapenandatanganan, Pemkab Kukar langsung memproses tahapan administrasi lanjutan, termasuk penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Ribuan dokumen SP2D kini tengah disiapkan agar dana bisa langsung masuk ke rekening para rekanan.

"Proses administrasi kami kerjakan hari ini juga agar pencairan secepatnya terealisasi," tegasnya.

Selain kewajiban kepada mitra kerja, Pemkab Kukar juga memastikan hak Aparatur Sipil Negara (ASN) terpenuhi. Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) serta Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS maupun PPPK dipastikan cair sesuai ketentuan demi menjaga kesejahteraan aparatur menjelang hari raya.

Kebijakan pinjaman daerah ini merupakan instrumen keuangan yang sah menurut regulasi, selama digunakan untuk kepentingan pelayanan publik dan stabilitas fiskal.

Melalui mekanisme ini, Pemkab Kukar dapat mengelola arus kas secara lebih fleksibel tanpa mengganggu keberlanjutan proyek pembangunan yang sedang berjalan di tahun anggaran 2026.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Ahmad Munjin
A