Kaltim

Wow! Segini Gaji dan Tunjangan Gubernur & Wakil Gubernur Kaltim, Bikin Penasaran!

Ragil Anggriani | 21 Februari 2025, 10:36 WIB
Wow! Segini Gaji dan Tunjangan Gubernur & Wakil Gubernur Kaltim, Bikin Penasaran!

Sejarah baru bagi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi dimulai dengan pelantikan Rudy Mas'ud dan Seno Aji sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta. Pasangan ini akan memimpin Kaltim untuk lima tahun ke depan hingga 2030, dengan komitmen membawa daerah tersebut menuju era kejayaan sebagai pusat pertumbuhan nasional.

Pelantikan ini berlangsung khidmat bersama 481 pasangan kepala daerah lainnya yang mencakup gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta wali kota-wakil wali kota dari berbagai daerah di Indonesia. Setelah pelantikan, seluruh kepala daerah dijadwalkan mengikuti acara retret yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, pada 21-28 Februari 2025.

Dalam pidato perdananya, Gubernur Rudy Mas'ud menegaskan bahwa kepemimpinannya bersama Seno Aji akan berfokus pada kesejahteraan seluruh masyarakat Kaltim. Salah satu program unggulan mereka, Gratispol, diyakini sebagai solusi dalam memutus rantai kemiskinan melalui akses pendidikan gratis.

Baca Juga: Sertijab Gubernur Kalimantan Timur, Era Baru Kepemimpinan Dimulai

“Insya Allah, lima tahun ke depan kita akan bersama-sama berkolaborasi, bahu-membahu mewujudkan Kalimantan Timur sukses dan Generasi Emas 2045,” ujar Rudy Mas'ud dengan optimisme tinggi.

Menurutnya, pendidikan merupakan faktor utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program Gratispol akan memberikan akses pendidikan gratis bagi warga Kaltim mulai dari tingkat SMA/SMK hingga jenjang pendidikan tinggi (S-1, S-2, dan S-3). Program ini akan segera dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk memastikan implementasi yang efektif.

“Kita harus berakselerasi melakukan lompatan-lompatan jauh karena Kalimantan Timur menjadi ibu kota negara dan barometer nasional bahkan internasional. Kaltim minimal harus sejajar dengan Jakarta dan bahkan dengan negara maju seperti Singapura, Korea, dan Jepang,” tambahnya.

Senada dengan itu, Wakil Gubernur Seno Aji menegaskan bahwa efisiensi anggaran nasional yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto tidak akan mempengaruhi realisasi program Gratispol. “Anggaran di Kalimantan Timur telah dipastikan cukup untuk mendukung program-program unggulan kami,” tegasnya.

Berapa Gaji Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim? Ini Deretan Tunjangan dan Fasilitasnya

Sebagai kepala daerah, Rudy Mas'ud dan Seno Aji mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Berikut adalah rincian gaji mereka:

  • Gaji Gubernur: Rp 3.000.000 per bulan
  • Gaji Wakil Gubernur: Rp 2.400.000 per bulan
  • Tunjangan Gubernur: Rp 5.400.000 per bulan
  • Tunjangan Wakil Gubernur: Rp 4.320.000 per bulan

Tak hanya itu, gubernur dan wakil gubernur juga mendapatkan berbagai fasilitas dan biaya operasional yang ditetapkan dalam PP Nomor 109 Tahun 2000, termasuk:

  • Rumah dinas beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan
  • Kendaraan dinas
  • Biaya operasional kepala daerah, yang besarnya disesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) provinsi.

Sebagai contoh, jika PAD Kalimantan Timur mencapai lebih dari Rp 500 miliar, maka biaya penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur bisa mencapai Rp 1,25 miliar hingga Rp 1,75 miliar per tahun.

Pelantikan Rudy Mas'ud dan Seno Aji menandai era baru kepemimpinan Kaltim yang akan diwarnai dengan berbagai program strategis demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan berbagai rencana ambisius, termasuk pendidikan gratis dan pengembangan infrastruktur, kepemimpinan mereka diharapkan mampu membawa Kaltim sejajar dengan kota-kota besar dunia.

“Siapa yang bersungguh-sungguh, pasti akan berhasil,” pungkas Rudy Mas'ud dengan penuh semangat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.