Kaltim

Sosialisasi UU Pelindungan Data Pribadi oleh Diskominfo Kaltim: Era Baru Tata Kelola Data Pribad

Ragil Anggriani | 21 Juni 2024, 07:59 WIB
Sosialisasi UU Pelindungan Data Pribadi oleh Diskominfo Kaltim: Era Baru Tata Kelola Data Pribad

Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur melalui Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan Persandian melaksanakan kegiatan Sosialisasi Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP). Acara berlangsung di Hotel Golden Tulip, Lantai 16, Jalan Jenderal Sudirman No.7.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Asisten III Administrasi Umum Setda Provinsi Kalimantan Timur, Riza Indra Riadi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, H. Muhammad Faisal, serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Teknologi Komunikasi dan Informatika (TIK) Diskominfo Kaltim, Bambang Kukilo Argo Suryo. Hadir pula beberapa perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim.

Narasumber dalam acara ini adalah Ketua Tim Tata Kelola PDP Kementerian Kominfo RI, Hendri Sasmita Yuda, Sandiman Ahli Madya BSSN RI, Didik Hardiyanto, dan Praktisi digital forensik Senior Konsultan keamanan Siber & Forensik Digital dari Rootbrain IT Security Training & Consultant, Josua M. Sinambela.

Baca Juga: BPBD Kaltim Gelar Rapat Koordinasi PUSDALOPS PB: Wujudkan Satu Data Bencana Terintegrasi dan Akurat

Dalam sambutannya, Asisten III Administrasi Umum Setda Provinsi Kaltim, Riza Indra Riadi, menyambut baik kegiatan ini sebagai langkah penting dalam menjaga keamanan dan hak privasi data pribadi. "Pemahaman mendalam terhadap UU PDP sangatlah penting untuk kita semua dalam mengelola dan melindungi data pribadi," ujarnya.

Riza menambahkan bahwa terbitnya Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) menandai era baru dalam tata kelola data pribadi di ranah digital Indonesia. "Dalam era digitalisasi yang semakin berkembang pesat, data pribadi menjadi salah satu aset yang paling berharga namun di sisi lain juga menjadi sangat rentan terhadap penyalahgunaan," katanya.

Ia juga menekankan pentingnya kesadaran dan kepatuhan terhadap regulasi UU PDP serta perlunya penguatan sistem keamanan data. "Kita harus memahami dan mengaplikasikan prinsip perlindungan data pribadi dalam setiap aspek pekerjaan kita untuk tata kelola yang lebih baik di Provinsi Kaltim," tambahnya.

Selain itu, Riza menyoroti pentingnya memberikan pelatihan dan pendidikan serta kolaborasi dan koordinasi yang baik antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat untuk memastikan bahwa pelindungan data pribadi dapat dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan. "Saya berharap kita bisa memahami dan mengaplikasikan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi dalam setiap aspek pekerjaan kita. Mari kita jadikan UU PDP ini pedoman kita dalam menjaga keamanan dan hak privasi masing-masing demi terwujudnya tata kelola yang lebih baik dan terjamin di Provinsi Kaltim," pungkasnya.

Acara ini dirangkai dengan penyerahan plakat oleh Asisten III Administrasi Umum Setda Provinsi Kaltim, Riza Indra Riadi, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, H. Muhammad Faisal, kepada para narasumber. Kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim dapat lebih memahami dan menerapkan perlindungan data pribadi secara efektif, sehingga keamanan dan privasi data pribadi masyarakat Kaltim dapat terjaga dengan baik. Acara ini juga menjadi momentum penting untuk meningkatkan sinergi antara berbagai pihak dalam mengelola data pribadi di era digital.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.