Kaltim

KPK Sita Mobil dan Motor Terkait Kasus Dugaan Suap Proyek Pengadaan Jalan di Kaltim

Ragil Anggriani | 1 Desember 2023, 16:17 WIB
KPK Sita Mobil dan Motor Terkait Kasus Dugaan Suap Proyek Pengadaan Jalan di Kaltim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil tindakan tegas dengan menyita tiga unit mobil dan satu kendaraan motor saat melakukan penggeledahan di kantor swasta serta rumah para pihak terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan. Penggeledahan ini dilakukan pada Kamis (30/11) di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan jalan di Kaltim tahun 2023. Para tersangka tersebut antara lain Rahmat Fadjar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada PJN Wilayah 1 Kaltim, Riado Sinaga, dan tiga tersangka lainnya sebagai pemberi suap.

Rahmat Fadjar dan Riado Sinaga merupakan dua tersangka dari pihak instansi terkait. Sementara tiga tersangka lainnya adalah pemberi suap, yaitu Direktur CV Bajasari Nono Mulyatno, Pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL) Abdul Nanang Ramis, dan staf PT FPL sekaligus anak mantu dari Abdul Nanang, Hendra Sugiarto.

Baca Juga: OTT KPK di Kaltim: 5 Tersangka Ditetapkan, Uang Rp 525 Juta Disita

KPK telah memutuskan untuk menahan kelima tersangka tersebut selama 20 hari pertama, mulai dari 24 November 2023 hingga 13 Desember 2023 untuk proses penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

Dalam penyelidikan yang tengah berlangsung, terungkap bahwa jumlah suap yang terlibat dalam proyek jalan nasional tersebut mencapai sekitar Rp1,4 miliar. KPK terus melakukan investigasi secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh perincian dan jaringan terkait kasus ini.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat terkait dalam proyek infrastruktur penting di Kaltim. KPK bersikeras melakukan langkah-langkah tegas untuk memberantas korupsi dan menegakkan keadilan di Indonesia. Proses penyelidikan dan penegakan hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.