Kaltim

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Terima Penghargaan dari KPI sebagai Pemerintah Daerah Peduli Penyiaran

Ragil Anggriani | 26 November 2023, 16:18 WIB
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Terima Penghargaan dari KPI sebagai Pemerintah Daerah Peduli Penyiaran

Dalam acara Anugerah KPI 2023, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memperoleh penghargaan bergengsi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai Pemerintah Daerah Peduli Penyiaran. Penyerahan anugerah ini disampaikan oleh Ketua KPI, Ubaidillah, kepada perwakilan Pemprov Kaltim, berlangsung di Grand Ballroom Ayana Midplaza Jakarta, dan disiarkan langsung oleh LPP TVRI serta melalui Streaming Youtube Media Center KPI Pusat.

Muhammad Faisal, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, menyampaikan dalam keterangan persnya bahwa anugerah ini diberikan untuk mengapresiasi dan mengakui kepedulian Pemerintah Provinsi Kaltim terhadap isu-isu lingkungan melalui media penyiaran.

Ubaidillah, dalam undangan yang ditujukan ke Pemprov Kaltim, menjelaskan bahwa KPI sebagai lembaga independen yang mengatur bidang penyiaran, memiliki tujuan mulia untuk memperkuat integrasi nasional, meningkatkan watak dan jati diri bangsa, serta mendorong perkembangan masyarakat yang mandiri, adil, dan sejahtera.

Baca Juga: Gelombang Inovasi: Program Pemuda Pelopor Menjadi Katalisator Perubahan di Kaltim

Anugerah KPI kali ini, dengan tema "Ecobroadcasting", bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada lembaga penyiaran dan pemerintah daerah yang menunjukkan kepedulian terhadap isu lingkungan. Pemprov Kaltim dinilai memperlihatkan komitmen tinggi dalam menjalankan fungsi sosial dan pendidikan melalui media penyiaran, terutama terkait tata kelola informasi untuk melestarikan lingkungan.

"Dengan bangga kami sampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terpilih sebagai Penerima Anugerah Kategori Pemerintah Daerah Peduli Penyiaran pada Anugerah KPI 2023," ungkap Ubaidillah dalam penutupan acara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.