Kaltim

Tertib Arsip, Tertib Pertanggungjawaban: Evaluasi Kualitas Pengelolaan Kearsipan di Samarinda

Ragil Anggriani | 25 November 2023, 12:18 WIB
Tertib Arsip, Tertib Pertanggungjawaban: Evaluasi Kualitas Pengelolaan Kearsipan di Samarinda

Pentingnya pengelolaan kearsipan tidak hanya sebagai tugas rutin, tapi juga sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap penggunaan anggaran negara. Hal ini menyoroti perbaikan yang masih diperlukan dalam lingkup Pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), terutama di Kota Samarinda.

Setiap instansi, lembaga, atau Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan pemerintahan diwajibkan untuk menyelenggarakan pengelolaan arsip secara tertib. Ini menjadi aspek penting dalam mempertanggungjawabkan kegiatan yang dilakukan dengan menggunakan dana anggaran, baik itu APBD maupun APBN.

Meskipun Pemerintahan Provinsi Kaltim tengah memperbaiki pengelolaan kearsipan di tingkat provinsi, namun di Kota Samarinda masih terdapat PR yang signifikan dalam hal ini. Sejumlah OPD di Samarinda belum sepenuhnya tertib dalam pengelolaan dan penataan kearsipannya.

Baca Juga: Festival Mahakam 2023: Pelestarian Budaya, Perekonomian, dan Keharmonisan

Dalam hasil audit kearsipan yang dilakukan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kota Samarinda, nilai rata-rata pengelolaan arsip di seluruh OPD masih dinilai minim. Meski beberapa OPD telah menerapkan pengelolaan arsip dengan baik, namun masih banyak yang belum memenuhi standar yang diharapkan, memerlukan upaya peningkatan yang terus-menerus.

Kirana Pareswari, Arsiparis Terampil Dispursip Samarinda, menyoroti beberapa kendala yang dihadapi OPD di Samarinda. Mulai dari keterbatasan sumber daya manusia, sarana prasarana yang kurang memadai, hingga kesadaran akan pentingnya pengelolaan arsip.

“Kendalanya mungkin terletak pada kurangnya SDM. Hal ini membuat beberapa SDM harus melakukan banyak tugas sekaligus, yang mengakibatkan kurangnya fokus dalam pengelolaan arsip,” ungkap Kirana pada Kamis, 23 November 2023.

 
 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.