Kaltim

Sejarah! Bahasa Indonesia Ditetapkan sebagai Bahasa Resmi ke-10 oleh UNESCO

Ragil Anggriani | 21 November 2023, 06:19 WIB
Sejarah! Bahasa Indonesia Ditetapkan sebagai Bahasa Resmi ke-10 oleh UNESCO

Hari ini, Senin, 20 November, di Markas Besar UNESCO, Paris, terjadi peristiwa bersejarah: Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa resmi ke-10 oleh Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, UNESCO.

Dalam keterangannya, Duta Besar Republik Indonesia untuk Perancis, Andorra, Monako, Mohamad Oemar, mengungkapkan signifikansi penetapan ini. Ia menyebut Bahasa Indonesia sebagai kekuatan penyatu bangsa sejak pra-kemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda 1928, yang berhasil menghubungkan etnis yang beragam di Indonesia.

Resolusi 42 C/28, yang diadopsi secara konsensus dalam sesi pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO, menjadi penanda resmi bagi pengakuan ini. Bahasa Indonesia, dengan lebih dari 275 juta penutur, telah merambah ke kancah global dengan inklusi kurikulumnya di 52 negara dan lebih dari 150.000 penutur asing yang aktif menggunakan bahasa tersebut.

Baca Juga: Tewas Diterkam Harimau, Rumahnya Juga Tempat Penampungan Macan Tutul

Oemar juga menekankan peran Indonesia dalam tataran global, mulai dari Konferensi Asia Afrika di Bandung 1955 hingga kepemimpinan dalam G20 tahun 2022 dan ASEAN tahun 2023. Pengakuan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan Bahasa Indonesia serta menjadi langkah positif bagi perdamaian, keharmonisan, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan di tingkat nasional dan internasional.

Penetapan ini merupakan implementasi amanat Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009, yang mengupayakan peningkatan fungsi bahasa Indonesia secara sistematis dan berkelanjutan sebagai bahasa internasional. Dengan penetapan resmi ini, Indonesia bergerak menuju pengakuan bahasa Indonesia secara de jure sebagai bahasa resmi di lembaga internasional, setelah membangun kantong-kantong penutur asing Bahasa Indonesia di 52 negara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.