Kaltim

Mimpi Jembatan Tol Teluk Balikpapan Kembali Terbit: Rencana Transformasi Aksesibilitas Wilayah Pesisir

Ragil Anggriani | 16 November 2023, 15:41 WIB
Mimpi Jembatan Tol Teluk Balikpapan Kembali Terbit: Rencana Transformasi Aksesibilitas Wilayah Pesisir

Jembatan yang akan menghubungkan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kota Balikpapan, yang telah lama menjadi wacana sejak 2003, kini menjadi sorotan setelah beberapa tahun terhenti. Proyek ini berkolaborasi antara PT Waskita Toll Road, PT KBK, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

Setelah dihentikan pada November 2019 oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, wacana pembangunan jembatan itu kini kembali bersemi. Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab PPU, Nicko Herlambang, menyoroti perlunya perubahan skema proyek agar jembatan Tol Teluk Balikpapan menjadi feasible secara keuangan dan ekonomi.

Nicko Herlambang menekankan bahwa perubahan dari unsolicited menjadi solicited akan membuka ruang lebih luas bagi investor serta memungkinkan pemerintah turun tangan dalam pendanaan proyek ini. Ia menyoroti pentingnya adanya perubahan skema pendanaan agar proyek ini dapat dijalankan dengan lebih lancar.

Baca Juga: BMKG Merilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem untuk 15-17 November: Potensi Siklon Tropis dan Ancaman Hujan Lebat di Lebih dari 20 Provinsi

Pernyataan Nicko Herlambang sejalan dengan kunjungan kerja Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik ke Kota Balikpapan. Akmal Malik juga menekankan urgensi pembangunan jembatan ini sebagai solusi untuk memperbaiki kendala transportasi antara Balikpapan dan PPU.

Nicko menyatakan dukungannya terhadap gagasan ini, mengingat konektivitas berupa jembatan merupakan ciri khas wilayah pesisir. Jembatan ini bukan hanya sebagai alat transportasi, melainkan sebagai jalan bagi pertumbuhan wilayah, memungkinkan pergeseran dari fokus ekstraksi alam menjadi kota perdagangan dan jasa yang didukung oleh sumber daya manusia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.