Kaltim

Pemprov Kaltim dan DPRD Setujui Ranperda Inisiatif PUG Menjadi Perda

Ragil Anggriani | 8 November 2023, 18:21 WIB
Pemprov Kaltim dan DPRD Setujui Ranperda Inisiatif PUG Menjadi Perda

Kalimantan Timur, 10 November 2023 - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan ini disepakati dalam Rapat Paripurna ke-40 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang diadakan di Gedung Utama DPRD Kaltim pada Rabu, 8 November 2023.

Mewakili Pj. Gubernur Kaltim, Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kaltim, Riza Indra Riadi, menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada DPRD Kaltim, khususnya Komisi IV yang telah berhasil menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut.

Baca Juga: Peringati HUT ke-24, DWP Kaltim Gelar Lomba Tumpeng Mini dan Tata Rias Wajah

Riza menjelaskan bahwa Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah strategi yang dilakukan secara nasional dan sistematik untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan. Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah adalah respons terhadap dinamika penyelenggaraan PUG yang semakin kompleks, komprehensif, terarah, dan teratur, yang digagas oleh Pemerintah Pusat.

"Salah satu perubahan signifikan adalah dalam tahapan penyelenggaraan yang berkembang menjadi tujuh tahapan. Hasil dari perubahan ini diharapkan akan menjadi dorongan yang positif untuk meningkatkan indeks pemberdayaan gender (IDG) dan Indeks Pembangunan Gender (IPG)," jelas Riza.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim, Hj. Puji Setyowati, menjelaskan bahwa pembahasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah telah dilakukan oleh alat kelengkapan dewan sesuai dengan bidang tugasnya dan telah mendapat tanggapan dari setiap Fraksi.

Baca Juga: Kubar Catat Rekor Muri Mawik Gawaakng Terbanyak: Tas Anjat Khas Suku Dayak Jadi Sorotan

Dengan disetujuinya Ranperda Inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah menjadi Perda, Komisi IV DPRD Kaltim berkomitmen mendukung terwujudnya Perda yang akan menjadi pedoman dan arah kebijakan dalam melaksanakan strategi pembangunan pengarusutamaan gender.

Upaya akselerasi perubahan Perda ini diharapkan akan mendorong strategi Pemerintah dalam mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan manusia di Provinsi Kaltim, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi.

Hj. Puji Setyowati menekankan pentingnya kesetaraan gender dan keadilan gender, di mana laki-laki dan perempuan dapat berkembang optimal tanpa terkendala jenis kelamin mereka. Kesetaraan gender juga berarti bahwa laki-laki dan perempuan memiliki perbedaan kebutuhan yang perlu dipenuhi.

Baca Juga: Pj Gubernur Kalimantan Timur Ajak Masyarakat dan Instansi Terkait Fokus pada Pengelolaan Data Dukcapil

Keputusan ini menunjukkan komitmen Kaltim dalam memajukan pengarusutamaan gender, menciptakan lingkungan yang lebih inklusif, dan memastikan hak-hak setiap individu di wilayah tersebut dihormati dan terlindungi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.