Kaltim

Kementan Kunjungi Kaltim Untuk Penguatan Permentan Nomor 01 Tahun 2018

Ragil Anggriani | 4 November 2023, 20:29 WIB
Kementan Kunjungi Kaltim Untuk Penguatan Permentan Nomor 01 Tahun 2018

Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur menerima kunjungan dari Kementerian Pertanian, Direktorat Jenderal Perkebunan Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan dalam rangka penguatan Permentan Nomor 01 Tahun 2018. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kementerian Pertanian, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI, tanggal 11 Oktober 2023, dengan nomor B-1812/PP.320/E.6/10/2023, yang berjudul "Pelaksanaan Kunjungan Lapangan dalam Rangka Penguatan Permentan Nomor 01 Tahun 2018."

Agenda kunjungan lapangan ini mencakup beberapa kegiatan, seperti wawancara langsung dengan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang memiliki kebun dan PKS non-kebun, pertemuan dengan kelembagaan petani yang bermitra dengan PKS, serta focus group discussion (FGD) dengan Tim Penetapan Harga TBS (Tandan Buah Segar) Provinsi Kalimantan Timur. Tujuannya adalah untuk mendapatkan masukan dari berbagai sumber terkait dengan pelaksanaan Permentan Nomor 01 Tahun 2018 di lapangan.

Kunjungan dimulai dengan mengikuti pertemuan rapat penetapan harga TBS Kelapa Sawit, yang diadakan setiap pertengahan bulan dan akhir bulan atau dua kali dalam sebulan. Acara penetapan harga TBS periode kedua tanggal 15 – 31 Oktober 2023 ini dibuka oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, Bapak Ahmad Muzakkir, di Ruang Hevea Disbun Kaltim pada 31 Oktober 2023.

Baca Juga: Warga Terharu, Jokowi Jadi Presiden Pertama yang Kunjungi Tanah Kubar

Muzakkir menyambut baik kedatangan Kementerian Pertanian, Direktorat Jenderal Perkebunan Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, dan berharap bahwa hasil dari kunjungan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan petani. Ia juga menginformasikan bahwa harga TBS kelapa sawit produksi pekebun yang bermitra mengalami kenaikan sebesar Rp.17,78 atau 0,82% dari harga periode sebelumnya, khususnya untuk umur tanaman 10 tahun sebesar Rp 2.174,53.

Meskipun pelaksanaan Permentan Nomor 01 Tahun 2018 di Kalimantan Timur telah berjalan dengan baik, terdapat beberapa interpretasi yang perlu disempurnakan, seperti kriteria panen yang matang dan komponen biaya-biaya dalam pengangkutan hasil produksi pekebun. Diharapkan bahwa kunjungan ini dapat membantu memahami situasi di lapangan dan memastikan bahwa harga TBS kelapa sawit yang diberikan kepada petani adalah wajar dan adil.

Tim dari Direktorat Jenderal Perkebunan Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan melakukan wawancara dan berdiskusi dengan pelaku usaha perkebunan, perwakilan petani pekebun, personel PKS anggota Tim Penetapan, dan dinas yang membidangi perkebunan di seluruh Kalimantan Timur.

Baca Juga: Peringati HUT ke-24, Ini Rangkaian Acara Festival Dahau di Kutai Barat

Kunjungan lapangan dalam rangka penguatan Permentan Nomor 01 Tahun 2018 ini bertujuan untuk memastikan bahwa harga TBS kelapa sawit yang diberikan kepada petani adalah wajar dan untuk menghindari persaingan yang tidak sehat antara perusahaan perkebunan di Kalimantan Timur. Hasil kunjungan akan disampaikan ke Jakarta untuk mendukung kebijakan dan peraturan yang lebih baik dalam sektor perkebunan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.