Kaltim

Alat berat menjadi salah satu potensi pajak dan retribusi daerah.

Ragil Anggriani | 10 Oktober 2023, 06:15 WIB
Alat berat menjadi salah satu potensi pajak dan retribusi daerah.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tengah mempertimbangkan pengenakan pajak pada kendaraan alat berat dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Hal ini dibahas dalam rapat finalisasi yang bertujuan untuk merapikan dan menyempurnakan draft Raperda sebelum diajukan untuk persetujuan.

Ketua Pansus DPRD Kaltim yang membahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Sapto Setyo Pramono, menyatakan bahwa tujuan utama adalah untuk memaksimalkan potensi pajak dan retribusi daerah, khususnya dari sektor alat berat, kendaraan bermotor, dan bahan bakar. Beberapa pasal dalam draft Raperda telah dibedah dan dimasukkan agar sesuai dengan kebutuhan daerah.

Salah satu langkah yang diambil adalah pembentukan tim terpadu untuk melakukan inventarisasi kendaraan alat berat yang beroperasi di wilayah Kaltim. Kendaraan alat berat dianggap sebagai sumber pendapatan daerah yang besar, tetapi selama ini belum terkelola dengan baik. Banyak alat berat yang tidak terdaftar, tidak membayar pajak bahan bakar alat berat (PBB HB), dan menggunakan nomor polisi dari luar Kaltim. Pansus berencana untuk menertibkan alat-alat berat ini, termasuk melakukan proses balik nama dan registrasi ulang. Kerjasama dengan pihak kepolisian, perhubungan, dan instansi terkait lainnya akan dilibatkan untuk membangun sistem yang efektif.

Baca Juga: PJ memohon penyerapan anggaran semua OPD dipercepat

Sapto berharap bahwa setelah finalisasi draft Raperda, Pansus dapat segera melaporkan hasil kerjanya kepada pimpinan DPRD Kaltim dan Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim untuk mendapatkan persetujuan. Selanjutnya, draft Raperda akan dikonsultasikan ke pemerintah pusat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor alat berat dan memastikan bahwa pajak yang seharusnya dibayar oleh kendaraan alat berat dapat dikumpulkan dengan baik untuk mendukung pembangunan daerah.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.