Arahan dan Nasehat dari Gubernur dan Wakil Gubernur Akan Terus Diingat, ungkap Sri Wahyuni.

Setelah resmi dilantiknya Akmal Malik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Senin, 2 Oktober 2023, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menggelar serah terima jabatan dan pisah sambut Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2018-2023.
Prosesi serah terima jabatan berlangsung di Plenary Hall Sempaja Samarinda dan dihadiri oleh seluruh Asisten Setda Provinsi Kaltim, Staf Ahli Gubernur, seluruh Bupati/Walikota, Forkopimda, Perangkat Daerah, Pimpinan Vertikal, serta tokoh masyarakat pada hari Rabu, 4 Oktober.
"Saya, mewakili seluruh karyawan dan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, baik ASN maupun non-ASN, mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah menjalankan tugasnya dengan baik selama masa jabatan 2018-2023," ungkap Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni.
Baca Juga: Seribu Pengemudi Grab Meriahkan Acara Hajatan di Samarinda
Sri juga menghargai kerja keras Gubernur dan Wakil Gubernur atas pengorbanan tenaga dan pikiran yang telah diberikan dalam upaya mewujudkan Kalimantan Timur yang lebih baik. Prestasi dan penghargaan yang diraih selama lima tahun ini dapat dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat.
Selama kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur, banyak prestasi dan penghargaan yang sudah diraih baik di tingkat nasional maupun internasional. Sri Wahyuni juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaksempurnaan dalam pelaksanaan tugas.
"Nasehat dan arahan dari Gubernur dan Wakil Gubernur sebelumnya akan terus kami ingat," terangnya.
Baca Juga: Sepuluh Cara Tidur Nyaman Tanpa Dibayangi Dengan Urusan Dunia.
Sri berharap Pejabat Gubernur Kaltim yang baru, Akmal Malik, dapat meneruskan perjuangan dan kerja keras yang telah dilakukan oleh pendahulunya. Semoga perubahan yang lebih baik akan terus diwujudkan demi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









