Berakhir Tengah Malam Nanti, KPU Kutai Timur Sudah Terima Berkas Pengajuan Dokumen Pencermatan DCT Parpol

Proses pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Kutai Timur, Kalimantan Timur, terus berlangsung. Setelah berakhirnya tahapan penetapan daftar calon legislatif sementara (DCS) pada bulan September lalu, kini fokus beralih ke pengajuan dokumen pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menurut Kordiv Teknis KPU Kutai Timur, M Indra, sejumlah partai politik (parpol) telah menyerahkan dokumen pencermatan rancangan DCT untuk bakal calon legislatif (Bacaleg) mereka. Batas waktu pengumpulan dokumen ini adalah hingga Selasa, 3 Oktober 2023, pada pukul 00.00 WITA.
"Selama tahapan DCS, beberapa tanggapan dari masyarakat telah masuk dan telah ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi. Apabila hasil klarifikasi menunjukkan bahwa tanggapan masyarakat tersebut benar, kami akan segera menghubungi parpol terkait," jelas Indra dalam konfirmasinya.
Baca Juga: Terdapat Empat Partai Politik di Kabupaten Paser Ganti Bakal Calon Legislatif
Setelah tahapan DCT selesai, proses selanjutnya adalah verifikasi dokumen yang telah diajukan oleh parpol. Jika ada parpol yang ingin melakukan perubahan dokumen, hal tersebut juga akan melalui proses verifikasi.
"Verifikasi dan perbaikan dokumen masih dapat dilakukan hingga batas waktu penetapan DCT," tambah Indra.
Tahapan ini merupakan bagian penting dalam persiapan Pemilu 2024 di Kutai Timur, yang bertujuan untuk memastikan bahwa daftar calon yang akan berkompetisi di DPRD memenuhi syarat dan persyaratan yang ditetapkan oleh KPU. Proses ini juga membuka peluang bagi partai politik untuk melakukan perbaikan dan penggantian dokumen jika diperlukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









