Terdapat Empat Partai Politik di Kabupaten Paser Ganti Bakal Calon Legislatif

Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, menjadi saksi perubahan dalam peta bakal calon legislatif menjelang pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser mencatat bahwa empat partai politik peserta pemilu memutuskan untuk mengganti bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mereka menjelang akhir tahapan pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT).
Menurut Ketua KPU Paser, Abdul Qoyyim Rasyid, partai-partai yang melakukan perubahan tersebut adalah PDIP, PPP, Perindo, dan PAN. Perubahan ini terjadi menjelang akhir masa pencermatan rancangan DCT, yang berlangsung dari tanggal 24 September hingga 3 Oktober dengan total 367 bacaleg yang akan divalidasi.
Penetapan DCT, yang merupakan langkah selanjutnya dalam proses pemilu, akan dilakukan pada tanggal 3 November mendatang. Qoyyim mengatakan bahwa jumlah bacaleg yang diganti oleh partai-partai tersebut belum dapat diinformasikan secara rinci, tetapi informasi tersebut akan disampaikan setelah masa pencermatan selesai.
Baca Juga: ASN di Kalimantan Timur Diminta Menjaga Netralitas Selama Tahun Politik
Selama masa pencermatan rancangan DCT, partai politik memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan, seperti perubahan nomor urut, pemindahan daerah pemilihan, atau penggantian bacaleg. Setelah proses pencermatan ditutup, KPU Paser akan melanjutkan dengan verifikasi berkas dan menetapkan DCT pada tanggal 3 November.
Proses verifikasi berkas ini merupakan bagian dari serangkaian tahapan verifikasi yang telah dilakukan oleh KPU sejak masa pendaftaran bacaleg, hingga penetapan DCT. Pada pemilu 2024, Kabupaten Paser memiliki 17 partai politik peserta pemilu dari total 18 partai politik peserta pemilu di tingkat nasional. Partisipasi partai-partai ini menjadi bagian dari proses demokrasi yang sedang berlangsung di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









