Kaltim

Mengawal Disiplin Spektrum Radio, Balmon Samarinda Musnahkan 11 Perangkat Telekomunikasi Tak Berizin.

Ragil Anggriani | 3 Oktober 2023, 15:10 WIB
Mengawal Disiplin Spektrum Radio,  Balmon Samarinda Musnahkan 11 Perangkat Telekomunikasi Tak Berizin.

Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Samarinda telah mengambil langkah tegas dengan melakukan pemusnahan 11 alat telekomunikasi dan perangkat telekomunikasi yang melanggar peraturan dan tidak memiliki izin yang sah.

Perangkat tersebut merupakan hasil dari Penertiban Spektrum Frekuensi Radio yang dilakukan pada tahun 2011, 2016, dan 2023 di Provinsi Kalimantan Timur. Pemusnahan ini dilakukan di halaman Kantor Balmon Kelas I Samarinda pada Selasa (3/10/2023).

Kepala Balmon Samarinda, Warko, menjelaskan bahwa tindakan ini adalah bukti nyata dari komitmen Balmon dalam mengawasi dan mengendalikan spektrum radio dengan sungguh-sungguh. "Kami berupaya keras untuk mengambil tindakan terhadap pengguna yang melanggar peraturan, ini adalah bukti bahwa Balmon menjalankan peran sesuai dengan hukum," ujarnya.

Baca Juga: Transformasi Ekonomi: Strategi Kaltim dalam Mengelola APBD 2024 secara Efisien dan Berkelanjutan

Warko juga menekankan bahwa pemusnahan perangkat telekomunikasi ini adalah langkah preventif yang bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar atau penyalahgunaan spektrum radio ilegal. Diharapkan, tindakan ini akan membuat pelaku pelanggaran berpikir dua kali sebelum melanggar aturan lagi.

Lebih lanjut, Warko menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Cipta Kerja, terdapat sanksi administratif dan pembinaan persuasif sebagai langkah pertama dalam menegakkan aturan. Namun, jika pelanggaran terus berlanjut, tindakan pidana akan diambil sebagai langkah tegas.

Dalam era digitalisasi saat ini, spektrum radio menjadi aset berharga karena telekomunikasi telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari. Gangguan pada spektrum radio dapat berdampak negatif pada kelancaran komunikasi di berbagai sektor. Oleh karena itu, Balmon merasa perlu menjaga spektrum radio agar tidak terganggu.

Baca Juga: Yayasan Mitra Binaan Pupuk Kaltim Salurkan 1.350 Paket Sembako dalam Aksi Kepedulian Sosial

Warko juga menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat untuk patuh terhadap aturan penggunaan spektrum radio. Pemusnahan ini diharapkan memberikan pesan serius kepada masyarakat dan pelaku usaha telekomunikasi untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan berkontribusi dalam menjaga kelancaran komunikasi di era digital.

Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari berbagai instansi terkait, termasuk Kepala Balmon Kelas I Samarinda, Direktorat Pengendalian SDPPI, PPNS Balmon Samarinda, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kaltim, perwakilan Diskominfo Kaltim, dan KPID Kaltim. Ini menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga keteraturan penggunaan spektrum radio demi kelancaran komunikasi di Kalimantan Timur.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.