Kaltim

Dewan Pers Desak Pemerintah Bebaskan Jurnalis RI yang Ditangkap Israel

Ahmad Munjin | 19 Mei 2026, 21:30 WIB
Dewan Pers Desak Pemerintah Bebaskan Jurnalis RI yang Ditangkap Israel
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat saat memberikan keterangan dalam peringatan World Press Freedom Day 2026 di Jakarta, Minggu (10/5/2026). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

AKURAT KALTIM - Angkatan Laut Israel (Israeli Navy) mencegat dan menangkap rombongan kru dan awak kapal Global Sumud Flotila 2.0, koalisi masyarakat sipil internasional yang berusaha mengirimkan bantuan kemanusiaan ke Gaza, Palestina, Senin (18/5/2026).

Di dalam rombongan ini terdapat sembilan warga negara Indonesia yang tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI). Tiga di antaranya adalah jurnalis, yakni Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV.

Baca Juga: Asalkan Iran Buka Selat Hormuz, Israel Dukung Gencatan Senjata Sementara

“Menyikapi pencegatan dan penangkapan ini, Dewan Pers menyatakan sikap, pertama, mengecam tindakan militer Israel yang melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis Indonesia bersama awak sipil lainnya di perairan internasional saat dalam perjalanan menuju Gaza, Palestina,” kata Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Kedua, Dewan Pers meminta pemerintah Indonesia menggunakan jalur diplomatiknya untuk membebaskan wartawan dan warga sipil Indonesia lainnya yang ditangkap militer Israel. “Termasuk membantu pemulangannya ke Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga: Kesepakan Nyaris Tercapai, Trump Harap Penundaan Serangan ke Iran Berujung Damai Permanen

Armada Global Sumud berangkat dari Kota Marmaris, Turki, Kamis (14/5/2026), bersama 54 kapal dengan awak yang berasal dari sekitar 70 negara serta membawa bantuan makanan dan obat-obatan.

Armada ini memasuki perairan internasional dan berada sekitar 310 mil laut dari Gaza saat ditangkap militer Israel.

Dewan Pers, lanjut Komaruddin, berkomunikasi dengan pemimpin redaksi dari Republika dan Tempo TV untuk mengetahui perkembangan peristiwa ini. “Kedua media tersebut mendapatkan informasi yang terkonfirmasi soal penangkapan terhadap jurnalisnya pada Senin malam waktu Jakarta,” papar dia. 

Baca Juga: Gejolak Selat Hormuz Lambungkan Harga Minyak Mentah RI Jadi 117,31 Dolar AS per Barel

Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen Dewan Pers dalam menjaga kemerdekaan pers dan memberi perlindungan agar media dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Ahmad Munjin
A