Pengembalian Mobil Dinas Gubernur Kaltim Tuntas, Dana Balik Lagi ke Kas Daerah

AKURAT KALTIM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah mengembalikan dana pengadaan ke kas daerah. Itu dilakukan setelah menyelesaikan seluruh proses pengembalian mobil dinas gubernur jenis Sport Utility Vehicle (SUV) Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e kepada pihak penyedia.
Seluruh rangkaian proses pengembalian ditempuh dengan mengedepankan prosedur legal dan transparansi anggaran.
Penyerahan unit kendaraan tersebut dilakukan secara resmi di Kantor Badan Penghubung Kaltim di Jakarta. Prosesi serah terima dilakukan Plt. Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim Astri Intan Nirwany kepada Direktur CV Afisera Subhan sebagai perwakilan pihak penyedia.
"Proses pengembalian unit Range Rover ini merupakan komitmen Pemprov Kaltim untuk mengikuti ketentuan yang berlaku. Status kendaraan saat ini telah diserahkan sepenuhnya kepada penyedia," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim Muhammad Faisal di Samarinda, Rabu (13/3/2026).
Berdasarkan data pengadaan, total nilai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk kendaraan tersebut mencapai Rp8.499.936.000.
Angka tersebut mencakup dua komponen utama, yakni harga unit kendaraan Rp7.542.736.000 dan pajak transaksi Rp957.200.000 (telah disetorkan ke kas negara).
"Per tanggal 10 Maret 2026, dana pokok sebesar Rp7.542.736.000 telah resmi kembali ke kas daerah melalui Bank Kaltimtara. Hal ini dibuktikan dengan Surat Tanda Setoran (STS) bernomor 006/STS-UMUM/2026," kata Faisal.
Terkait komponen pajak senilai lebih dari Rp957 juta yang sudah terlanjur masuk ke kas negara, Pemprov Kaltim sedang mengupayakan langkah restitusi.
"Kami telah berkoordinasi intensif dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda. Pada prinsipnya, permohonan restitusi atau pengembalian pajak tersebut telah disetujui dan sedang dalam proses administratif," tambah Faisal.
Selain urusan perpajakan, Pemprov Kaltim juga berkonsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta.
Langkah ini diambil guna memastikan bahwa mekanisme pembatalan atau pengembalian ini tidak menyalahi regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berlaku.
Faisal menegaskan penyelesaian masalah mobil dinas ini menjadi bukti nyata bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tetap fokus pada pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel.
Dengan kembalinya dana tersebut ke kas daerah, Pemprov memastikan bahwa setiap rupiah APBD digunakan dengan mempertimbangkan asas kepatutan dan kemanfaatan bagi masyarakat luas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





